16 Pembuang Limbah dan Sampah ke Sungai di Wilayah Denpasar Bali Didenda Rp 150 Ribu hingga Rp3 Juta

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tipiring pelanggar Perda, Senin (26/8/2019).

Tribun Bali/I Putu Supartika
Sidang Tipiring pelanggar Perda membuang limbah di sungai, Senin (26/8/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar Perda, Senin (26/8/2019).

Sidang ini digelar di Kantor Camat Denpasar Barat dengan hakim Angeliky Handajani Day dan panitera Agustini Mulyani.

Dari 16 pelanggar Perda, sebanyak 10 orang merupakan pembuang limbah sablon ke sungai di wilayah Kota Denpasar.

Satu orang pembuang sampah tak sesuai waktu dan lima orang pembuang limbah tempe, ayam, dan limbah katering.

Pembuang sampah, yakni Harun didenda Rp 150 ribu subsider kurungan tiga hari.

Sementara lima pembuang limbah tempe, ayam, babi dan katering didenda masing-masing Rp 1,5 juta subsider kurungan 3 hari.

Sidang Tipiring pelanggar Perda membuang limbah di sungai, Senin (26/8/2019). Tribun Bali/I Putu Supartika
Sidang Tipiring pelanggar Perda membuang limbah di sungai, Senin (26/8/2019). Tribun Bali/I Putu Supartika (Tribun Bali/I Putu Supartika)

Sementara itu, 10 orang pembuang limbah sablon didenda masing-masing Rp 3 juta subsider kurungan tiga hari.

Salah seorang pelanggar pembuang limbah katering, I Nyoman Gunawan mengakui bahwa dirinya membuang limbah.

Dia mengaku saat ada sidak lambat penanganan sehingga limbah tersebut dibuang ke selokan.

"Saya sekarang sudah punya alat yang baru untuk penanganannya," katanya.

Tiga Tahun Kosong, Presiden Jokowi Lantik Wakil Gubernur Baru Sulawesi Tengah

Jadi Juara Dunia 2019, Jadi Kado Ultah Paling Prestisius bagi Hendra Setiawan

Hakim Angeliky Handajani Day mengatakan adanya perbedaan nominal nilai denda pembuang limbah organik dengan limbah sablon dikarenakan limbah sablon lebih berbahaya.

Menurutnya limbah organik seperti limbah tempe maupun limbah peternakan babi, masih bisa terurai dan menyatu dengan alam.

Sementara limbah sablon tak bisa menyatu dengan alam dan bersifat kimia.

"Cat tidak bisa menyatu dengan alam, tidak terurai. Kalau ayam masih bisa terurai," katanya.

Atas pertimbangan tersebut, maka pembuang limbah sablon didenda Rp 3 juta.

Ia menambahkan jika denda yang diberikan kecil maka tidak akan membuat efek jera.

"Kalau hukuman itu harus membuat efek jera, kalau dendanya kecil misalnya Rp 10 ribu pasti akan diulangi lagi," katanya.

(Tribun Bali/I Putu Supartika)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 10 Pembuang Limbah Sablon ke Sungai Didenda Rp 3 Juta

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved