5 Hal Seputar Hukuman Kebiri Kimia pada Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto

Terdakwa kasus pemerkosaan Muh Aris pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman kebiri kimia.

Editor: Imam Saputro
stomp.straitstimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. 

Pria yang diberikan obat antiandrogen berpotensi mengalami kemandulan karena kemungkinan tidak memiliki sel spermatozoa. Efek dari obat antitestosteron juga bersifat sementara. Gairah seksual bisa kembali muncul jika pemberian obat tersebut dihentikan.

Hukuman kebiri kimia pun bukannya tanpa pro dan kontra.

Sebelum ada vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.

IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved