Sulteng Hari Ini
Karena Cemburu, DPO Lapas Parimo Ini Tikam Istri hingga Nyaris Tewas
Kapolsek Kulawi, Iptu Yusuf mengatakan, sebelum menikam, pelaku mengajak korban untuk balik ke rumahnya di Desa Salutome Kecamatan Kulawi Selatan.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Beginilah jadinya jika mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
Seperti yang terjadi di Desa Salutome, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Seorang pria, bernama Piter (52) tega menikamkan istrinya, MI (50) menggunakan sebilah pisau.
Sang suami tega menikam istrinya itu karena terbakar api cemburu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Piter mengaku menikam istrinya karena di bawah pengaruh alkohol.
"Tidak banyak saya minum, hanya 1 gelas saja, tapi reaksinya langsung panas," aku Piter.
Ketika itu dia diejek teman-teman bahwa istrinya selalu berpenampilan menarik sehingga menggairahkan teman-temannya.
"Saya sudah tidak sadar kalau saya tikam istri sebanyak 5 kali di bagian perut, lengan, dan dada," katanya.
Kapolsek Kulawi, Iptu Yusuf mengatakan, sebelum menikam, pelaku mengajak korban untuk balik ke rumahnya di Desa Salutome Kecamatan Kulawi Selatan.
"Namun saat perjalanan, Piter langsung menilam perut korban," kata Iptu Yusuf, Selasa (27/2019).
Tidak puas dengan serangan pertama, pelaku kembali menusuk korban MI di bagian lengan kanan dan di bagian buah dada kanan.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Kulawi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Pospol di Kecamatan Rampi sehingga pelaku diamankan di Polsek Masamba.
"Saya langsung memerintahkan Reskrim Polsek Kulawi untuk melakukan penjemputan di Polsek Masamba, untuk dilakukan penyidikan di Polsek Kulawi," jelasnya.
Untuk diketahui, Piter berstatus DPO Polres Parigi Moutong karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Parigi saat terjadi gempa Palu pada 28 September 2018.
"Padahal masa hukumanya tingal 20 hari lagi sudah bebas dari Lembaga Kemasyarakatan Parigi," jelasnya.
Akibat ulahnya, Piter diancam dengan tindak pidana penganiyayaan yang dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)