Bisnis dan Ekonomi
BI Turunkan Biaya Transfer Antar-Bank via Kliring Menjadi Rp 3.500
melalui sistem kliring nasional BI (SKNBI), Biaya dikenakan akan menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp5.000 per transaksi.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan mengatakan, penurunan biaya transfer melalui SKN, yakni dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi.
“Bank sentral ingin dorong ritel payment (pembayaran ritel) lebih cepat dan makin murah," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Perubahan biaya transfer kliring dilakukan setelah Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019.
Dalam aturan itu juga, BI memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada perbankan dari sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Transfer Antar-Bank Lewat Kliring Turun Jadi Rp 3.500",
Halaman 2 dari 2