Jumat, 17 April 2026

Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi di Solo Hilang

Dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi dikabarkan hilang.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menghitung sertifikat tanah saat penyerahan di Halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019). Presiden menyerahkan sebanyak 5.000 sertifikat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNPALU.COM - Dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi dikabarkan hilang.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik orang nomor satu di Indonesia itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. .

8 Fakta Aset Miliaran dan Mobil Mewah Hasil TPPU Narapidana Kasus Narkoba yang Disita BNN

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," katanya dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Sunu mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini ada yang merasa keberatan maka dipersilakan membuat surat keberatan.

Surat keberatan itu disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke kantor Pertanahan.

Beredar Informasi Adanya Kenaikan Harga BBM per 30 Agustus, Ini Penjelasan Resmi Pertamina

Namun, jika selama 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan.

Sertifikat tersebut berlaku sah menurut hukum.

Sementara sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujarnya.

Sunu menegaskan, meski sertifikat tanah yang hilang tersebut milik Presiden Jokowi, namun tidak akan diperlakukan istimewa.

Situasi Dinilai Tak Kondusif, Laga Persipura Jayapura vs Bali United Ditunda

Sebab, prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru harus diumumkan melalui media.

"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Hilang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved