Caleg 'Foto Cantik' asal NTB, Evi Apita Maya, Ditetapkan sebagai Anggota DPD Terpilih

Evi Apita Maya bersyukur Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih 2019-2024.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Evi Apita Maya bersyukur Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih 2019-2024.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat ( NTB) yang telah memilihnya pada Pileg 2019.

"Kita mengucapkan syukur sama Allah SWT karena semua sudah berjalan dengan baik. Dan alhamdulillah sudah penetapan KPU," kata Evi kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Evi mengatakan, dirinya ingin melakukan gebrakan-gebrakan di DPD. Ia ingin mengubah paradigma masyarakat yang menilai DPD kurang punya peran yang signifikan.

"Bersama temen-temen kita sudah banyak berkomunikasi dan ingin punya cita-cita bahwa DPD ini berikutnya akan berbeda dan akan mempunyai peran yang strategis," ujar Evi.

Saat ditanya soal komunikasinya dengan Farouk Muhammad yang pernah menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Evi menyebut, hingga detik ini belum pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

Dimulai Besok, Ini Hasil Drawing Taiwan Open 2019; Fajar/Rian Bakal Ditantang Wakil Malaysia

Namun, Evi tak ambil pusing atas hal tersebut. Evi yakin, Farouk punya kesibukan sendiri.

Sebaliknya, Evi justru menganggap Farouk sebagai 'orang tua' di DPD dan ingin melanjutkan perjuangan mantan Wakil Ketua DPD itu.

"Yang penting kita tetep bersaudara tetep bersikap baik, karena beliau (Farouk) saya anggap orang tua di DPD ini," ujar Evi.

"Beliau banyak berbuat di Lombok ini, dan tentunya kita akan melanjutkan perjuangan beliau untuk membesarkan DPD," sambungnya.

Nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, mulai dikenal publik saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet adalah Hak Prerogatif Presiden

Ia digugat oleh caleg pesaingnya bernama Farouk Muhammad.

Farouk mempersoalkan foto pencalonan Evi yang menurut dia telah diedit melewati batas kewajaran sehingga menjadi cantik.

Setelah melalui serangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menolak gugatan yang dimohonkan Farouk Muhammad.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Anggota DPD Terpilih, Ini Respons Caleg "Foto Cantik" Evi Apita Maya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved