Dinilai Lemahkan Lembaga Anti-rasuah, Ini 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK
Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), dibahas usulan Badan Legislasi mengenai Revisi UU KPK.
TRIBUNPALU.COM - Sejumlah pihak menyebut upaya DPR meloloskan usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan istilah Operasi Senyap.
Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), dibahas usulan Badan Legislasi mengenai revisi UU KPK.
Padahal, wacana ini sudah mengendap lama di DPR.
Bahkan, saking mulusnya, seluruh fraksi menyetujui usul Baleg.
Hal ini memunculkan reaksi pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Sejumlah poin revisi dinilai akan melemahkan lembaga anti-rasuah.
Berikut 5 poin kontroversial yang ada dalam draf revisi UU KPK yang diajukan DPR:
1. INDEPENDENSI
Revisi UU KPK mengatur kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.
Jika disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.
Meski dinyatakan KPK tetap independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tetapi dengan status lembaga pemerintah maka pegawai KPK akan berstatus ASN dan tunduk pada UU ASN.
Revisi ini ada pada bagian penjelasan umum UU KPK.
Saat ini, status KPK bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.
2. DEWAN PENGAWAS
Revisi UU KPK memasukkan poin tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK.