Dinilai Lemahkan Lembaga Anti-rasuah, Ini 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), dibahas usulan Badan Legislasi mengenai Revisi UU KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Sejumlah pihak menyebut upaya DPR meloloskan usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan istilah Operasi Senyap.

Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), dibahas usulan Badan Legislasi mengenai revisi UU KPK.

Padahal, wacana ini sudah mengendap lama di DPR.

Bahkan, saking mulusnya, seluruh fraksi menyetujui usul Baleg.

Hal ini memunculkan reaksi pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Sejumlah poin revisi dinilai akan melemahkan lembaga anti-rasuah.

Berikut 5 poin kontroversial yang ada dalam draf revisi UU KPK yang diajukan DPR:

1. INDEPENDENSI

Revisi UU KPK mengatur kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.

Jika disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.

Meski dinyatakan KPK tetap independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tetapi dengan status lembaga pemerintah maka pegawai KPK akan berstatus ASN dan tunduk pada UU ASN.

Revisi ini ada pada bagian penjelasan umum UU KPK.

Saat ini, status KPK bukan bagian dari pemerintah, melainkan lembaga ad hoc independen.

2. DEWAN PENGAWAS

Revisi UU KPK memasukkan poin tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Ada 7 pasal yang mengatur tentang ini, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G.

Dewan Pengawas terdiri dari 5 orang, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.

Fahri Hamzah Klaim Presiden Jokowi Sudah Setujui Revisi UU KPK Rancangan DPR

ICW Sebut Pengesahan Revisi UU KPK Buat Koruptor Gampang Lepas

Presiden Joko Widodo Mengaku Belum Tahu Isi Revisi UU KPK yang Disetujui DPR

3. IZIN PENYADAPAN

Selama ini, KPK bebas melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi.

Revisi UU KPK mengatur bahwa KPK harus dapat izin tertulis Dewan Pengawas KPK sebelum menyadap.

Setelah dapat izin, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama 3 bulan sejak izin diberikan.

Pasal 12D menyebutkan, penyadapan bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi.

Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK wajib dimusnahkan segera.

4. KEWENANGAN TERKAIT SP3

Revisi UU KPK juga mengatur soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu setahun.

Hal itu diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."

5. ASAL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Pembentukan Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Dalam UU KPK saat ini, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus dari Kepolisian RI.

Sementara revisi UU Pasal 43 menyebutkan, penyelidik harus dari Polri.

Mengenai penyidik, Pasal 45 UU yang berlaku saat ini menyebutkan, penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Revisi UU KPK mengatur penyidik diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung RI, dan penyidik PNS yang diberi kewenangan khusus oleh UU.

Infografis 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK dari Kompas.com
Infografis 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK dari Kompas.com (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

(Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved