Viral Media Sosial
Tak Terima Ditilang, Seorang Pria di Cianjur Bakar Sepeda Motornya Sendiri
Kuslin menyebutkan, pelanggar berinisial M berusia 20 tahun warga setempat, tepatnya asal Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.
TRIBUNPALU.COM - Lini masa dihebohkan dengan sebuah unggahan video yang memerlihatkan sepeda motor terbakar di pinggir jalan.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (14/09/2019) pukul 16.30 WIB.
“Tak terima ditilang, seorang anak kecil membakar sepeda motornya sendiri. Kejadian di depan Gelanggang Ciranjang, pukul 16:30 wib, hari Sabtu (14/09),” demikian isi keterangan dari video yang diunggah akun @fakta.indo seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/09/2019).
Dalam video berdurasi 15 detik itu memerlihatkan api dan kepulan asap yang berasal dari sebuah sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Beberapa anggota polisi tampak berada di dekat lokasi kejadian, bahkan seorang polisi terlihat menggiring seseorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
• Polsek Palu Timur Amankan Puluhan Liter Miras Lokal di Palu
• Kementerian LHK Segel 46 Perusahaan Sawit yang Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hutan
Kapolsek Ciranjang AKP Kuslin Burhadi saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar, kejadiannya Sabtu kemarin (14/09/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya di depan Pasar Ciranjang,” tutur Kuslin saat dihubungi Kompas.com lewat telepon seluler, Senin (16/09/2019).
Kuslin menjelaskan, ihwal kejadian tersebut bermula saat petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas memberhentikan sebuah sepeda motor yang melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.
“Karena motor tersebut tanpa pelat nomor dan pengendara serta penumpangnya tidak mengenakan helm, oleh petugas diberhentikan,” katanya.
Saat ditanya kelengkapan surat-suratnya seperti SIM dan STNK, si pengendara tidak bisa menunjukkannya, namun mengaku tertinggal di rumah.
“Oleh petugas lalu disuruh diambil, namun kebetulan orangtuanya melintas dan diberhentikan oleh yang bersangkutan. Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” terang Kuslin.
Kuslin menyebutkan, pelanggar berinisial M berusia 20 tahun warga setempat, tepatnya asal Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.
“Dugaan pelanggar membakar motornya karena takut motornya disita karena bodong alias tidak punya surat-suratnya,” ujarnya.
Saat ini barang bukti telah diamankan polisi di Mapolsek Ciranjang guna diindetifikasi asal mula kendaraan roda dua yang dipastikan tanpa dokumen kelengkapan tersebut.
“Kondisinya terbakar di bagian belakang dan jok karena oleh warga keburu bisa dipadamkan, “ ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Bakar Motornya Sendiri",