Deretan Tokoh yang Sandang Status Tersangka KPK Selama Bertahun-tahun, Tapi Kasusnya Belum Rampung
Sejumlah poin dalam draf revisi Undang-undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi.
Sementara, DPR dan pendukung revisi UU KPK justru menilai tanpa adanya SP3 membuat KPK terjebak harus meneruskan kasus meski kurang bukti.
Kondisi ini dinilai tidak adil bagi warga negara yang terlanjur menjadi tersangka dan KPK berpotensi melanggar HAM karena menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kepastian kapan kasusnya diadili.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, terdapat sejumlah orang yang sudah bertahun-tahun menyandang status tersangka KPK.
Belum diketahui secara pasti kapan KPK akan merampungkan penyidikan kasus mereka.
1. RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II.
Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung.
Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT.
RJ Lino terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
2. Emirsyah Satar dan Soetikno Soerdarjo
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia sejak 16 Januari 2017.
Setelah lebih dari dua tahun, KPK belum juga merampungkan kasus ini, meskipun kedua tersangka telah ditahan pada 7 Agustus 2019 lalu.
Pada hari yang sama dengan penahanan tersebut, KPK mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Irfan Kurnia Saleh
KPK menetapkan bos PT Diratama Jaya ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU sejak 16 Juni 2017 lalu.