Revisi UU KPK Berjalan Mulus Sampai Disahkan, Abaikan Kritik hingga KPK Merasa Tak Dilibatkan

Revisi Undang-Undang yang mengatur tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan sangat cepat.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Aksi solidaritas SAVE KPK oleh pegawai dan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). 

Meski demikian, Jokowi tetap mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.

Ia menegaskan, UU KPK sudah tak mengalami perubahan selama 17 tahun sehingga perlu penyempurnaan.

"KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," kata Jokowi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Ini Poin-poin Hasil Revisi yang Lemahkan Penindakan KPK

4 Poin Draf Revisi UU KPK yang Ditolak Presiden Jokowi

Tujuh poin perubahan

Jokowi sebelumnya juga berharap semua pihak bisa jernih dalam menyikapi rencana DPR dan pemerintah merevisi UU KPK.

Sebab, tak sepenuhnya isi draf revisi yang diusulkan DPR dia setujui.

"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," kata Jokowi.

Ada dua poin yang ditolak.

Pertama, Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan.

Kedua, Jokowi juga menolak jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak lagi oleh KPK.

Namun, ada juga sebagian yang disetujui Jokowi.

Misalnya pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan yang harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Berikut tujuh poin perubahan yang disepakati:

1. Status Kedudukan Kelembagaan KPK

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved