Palu Hari Ini
Pelaku Penikaman di Tondo Kota Palu Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Palu membidik AN alias Aziz (19) dengan pasal berlapis.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Palu membidik AN alias Aziz (19) dengan pasal berlapis.
Satu di antaranya pasal pembunuhan berencana setelah pria asal Kabupaten Parigi Moutong itu tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terbukti membunuh Haji Marzuki (49), warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dengan cara menusuk korban menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebab pelaku tidak senang dengan perlakukan korban selama ini," kata Wakapolres Palu, Kompol Basrun S, Jumat (20/9/2019).
• Penikam Warga Palu Diamankan, Ternyata Pelakunya Teman Korban
Selain pasal pembunuhan berencana, pelaku juga dikenakan pasal 351 ayat 3dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Basrun pun merinci bahwa pada Pasal 351 ayat 3 KUHP, disebutkan jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun.
Kemudian Pasal 365 ayat 1 disebutkan dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan tahun.

Apabila pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Ayat 3 disebutkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati.
Saat ini, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, dan 1 unit ponsel milik korban
Basrun menegaskan pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai ketetapan perundang-undangan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin tanpa harus melakukan tindak kekerasan.
"Agar tidak melakukan hal-hal yang menjurus ke tindakan kriminal," imbaunya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Pantau Pasar Manonda Palu, Hadianto Temukan Banyak Lapak Kosong Tak Digunakan Pedagang |
![]() |
---|
Dibuka Kembali Setelah Tutup karena Pandemi, Fasilitas Pasar Avo Silae Ternyata Belum Memadai |
![]() |
---|
Hari Pertama Beroperasi Kembali, Pasar Avo Silae Sepi Aktivitas |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di Halaman SPBU Jl Soekarno-Hatta Kota Palu |
![]() |
---|
Palu Dinilai Kota Gersang, Doni Monardo Minta Pemkot Tanam Pohon Trembesi |
![]() |
---|