Kabar Politik
Lika-liku Mulan Jameela Jadi Anggota DPR; Gagal, Gugat, Menang, Terbang ke Senayan, Rival Gugat KPU?
Begini lika liku Mulan Jameela jadi anggota DPR RI; Gagal di Pemilihan Legislatif 2019 untuk Dapil Jawa Barat XI, akhirnya ia 'rebut' kursi Senayan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting, Sabtu (21/9/2019).
• Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Gantikan 2 Koleganya
5. Tanggapan rival Mulan Jameela
Fahrul Rozi mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.
Peraih suara terbanyak keempat itu ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan Jameela.
Fahrul Rozi juga tidak mengetahui alasan ia dipecat Gerindra.
"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," kata Fahrul Rozi yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Untuk itu, Fahrul Rozi langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.
Sementara itu, Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan Jameela.
“Iya benar,” kata Ervin Luthfi saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).
• Mulan Jameela Ditetapkan Anggota DPR-RI, Ini Komentar Fahrul Rozi yang Jatah Kursinya Direbut

Bahkan ia bersama kuasa hukumnya Amin Fahrudin, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur, untuk mendaftarkan gugatannya pada Senin (23/9/2019), sekitar pukul 11.05 WIB. Gugatan terdaftar dengan No. 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.
"Hari ini kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan KPU, karena adanya keputusan KPU ini nama Saudara Ervin Luthfi dicoret digantikan dengan Saudari Mulan Jameela," ujar Amin Fahrudin di Kantor PTUN Jakarta.
Ia menambahkan, keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel, yang meminta DPP Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
• Politisi Gerindra yang Digantikan Mulan Jameela, Gugat Keputusan KPU karena Meloloskan Mulan Jameela
6. Langkah Gerindra
Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.