Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Bamsoet Umumkan RKUHP dan RUU Permasyarakatan Ditunda: Penundaan Juga Atas Aspirasi Mahasiswa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengumumkan bahwa pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan ditunda.

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senin (11/2/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengumumkan bahwa pengesahan RUU KUHP dan Permasyarakatan ditunda.

Penundaan ini dilakukan atas usulan dari pemerintah.

"Perlu saya jelaskan disini bahwa dua yang pertama saya sebutkan, Rancangan Undang-Undang KUHP dan Rancangan Undang-Undang Lembaga Permasyarakatan sudah kami tunda sesuai dengan usul daripada pemerintah," ujar Bambang Soesatyo, dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.

Ia menuturkan bahwa pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak.

Melainkan harus bersama-sama.

"Karena kami menyadari tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan atau menuntaskan undang-undang jadi harus bersama-sama," ujar pria yang akrab Bamsoet tersebut.

Wujud Dukungan Terhadap Aksi Demonstrasi Tolak RUU KUHP, Awkarin Bagikan Nasi Kotak untuk Mahasiswa

Aksi Demontrasi Mahasiswa di Sejumlah Daerah Berakhir Ricuh, Karangan Bunga Pelantikan DPRD Dibakar

"Ketika pemerintah menyampaikan hal itu maka kami menyambutnya dengan baik dan kita sudah putuskan ditunda," sambungnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan bahwa RUU Pertanahan dan Minerba masih dalam proses pembahasan.

Jadi tidak perlu adanya penundaan terhadap keduanya.

"Yang kedua pertanahan dan minerba masih dalam proses pembahasan jadi tidak diperlukan penundaan karena belum terjadinya pengambilan keputusan," ucapnya.

Bamspet meminta kepada seluruh mahasiswa untuk memahami keputusan yang diambil oleh DPR.

Menurutnya pengambilan keputusan ini juga didasarkan pada aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa.

"Perlu juga saya sampaikan disini agar para adik-adik mahasiswa bisa memahami bahwa apa yang kami lakukan di sini juga tidak lain dan tidak bukan mendengar aspirasi yang berkembang di luar sana," tuturnya.

"Kami melakukan penundaan tidak saja atas usul pemerintah tetapi juga kami memutuskan penundaan atas aspirasi yang kami dengar dari pada adik-adik mahasiswa," imbuh Bamsoet.

Ia menegaskan bahwa saat ini RUU Pertahanan masih dalam proses pembahasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved