Terkini Nasional
Ditangkap Karena Tuduhan menyebarkan Kebencian, Dandhy Laksono Sebut UU ITE Perlu Amandemen
Dandhy dijerat UU ITE lantaran dituduh melakukan ujaran kebencian terkait tweet-nya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

TRIBUNPALU.COM - Aktivis sekaligus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono menanggapi soal penangkapan dirinya oleh polisi, Kamis (26/9/2019) malam.
Dandhy dijerat UU ITE lantaran dituduh melakukan ujaran kebencian terkait tweet-nya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE. Sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," ujar Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (27/9/2019) petang.
UU ITE dianggap sebagian kalangan bersifat multitafsir.
• Viral Gedung DPR Dijual di e-Commerce, Fahri Hamzah: Kita Harus Relaks Soal-soal Begitu
• Atta Halilintar Resmi Polisikan DJ Bebby Fei Terkait Tudingan Berhubungan Intim
Sebagian pasal di dalamnya disebut "pasal karet" sehingga dianggap dapat menimbulkan polemik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
Dandhy menganggap, penangkapan dirinya menjadi penegas bahwa Undang-Undang yang satu ini bermasalah dan harus direvisi sesegera mungkin.
Menurut dia, revisi UU ITE lebih penting ketimbang revisi UU KPK tempo hari yang kini sudah disahkan.
"Saya pikir, yang mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak, dibanding mengamandemen UU KPK," kata dia.
Dandhy ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.
Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan.
Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Melakukan Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Sebut UU ITE Perlu Amendemen",
Dirut Pupuk Kaltim Dipanggil KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Suap Senilai Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Izin Perpanjangan FPI Bermasalah, Mantan Ketua GPNF Sebut Mendagri Salah Paham Soal Khilafah |
![]() |
---|
Jelang Pemilihan Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Jaring Aspirasi Pengurus DPD se-Indonesia Timur |
![]() |
---|
IDI Tanggapi Komentar Menkes Terawan Terkait Tindakan Dokter jadi Penyebab Tunggakan BPJS |
![]() |
---|
Perum Bulog Sebut Bantuan Beras Rp 39 Miliar belum Dibayar, Kemensos Buka Suara |
![]() |
---|