Ada Surat Edaran Pelajar Dilarang Ikut Demo, Mahasiswa Aceh: Kami Demo Legal, Berbeda dengan Adik

Mendikbud keluarkan surat edaran larang pelajar ikut demo. Ini deretan kejadian penolakan pelajar ikuti demo yang terjadi di sejumlah daerah.

(KOMPAS.com/ IWAN BAHAGIA SP)
Puluhan pelajar tidak diperbolehkan ikuti aksi demo. 

TRIBUNPALU.COM - Mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (30/9/2019) hari ini.

Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari aksi-aksi sebelumnya.

Pada unjuk rasa kali ini tidak hanya mahasiswa yang berantusias untuk ikut berpartisipasi, tetapi juga para pelajar.

Namun, sayangnya pelajar tidak diperbolehkan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Hal ini berkaitan dengan adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang pelajar untuk ikut demo.

Presiden Jokowi Sebut Pembunuh dan Perusuh di Wamena Sudah Ditangkap

Kerusuhan di Wamena, Presiden Jokowi Sebut Penyebabnya Adalah KKB

Surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (27/9/2019) tersebut, tertuju kepada Gubernur, Bupati/Walikota serta Kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengeluarkan surat edaran tersebut dengan tujuan agar kejadian demo pada Rabu (25/9/2019) yang melibatkan pelajar hingga terjadinya kekerasan tak terulang lagi.

Dalam Surat Edaran bernomor 9 tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan tersebut, beberapa poin disampaikan oleh Mendikbud.

Berikut deretan kejadian penolakan pelajar ikuti demo yang terjadi di sejumlah daerah, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Mahasiswa di Aceh Tolak Pelajar Ikuti Demo

Demo mahasiswa di Kompleks Lapangan Panjat Tebing di Musara Alun, Takengon, Aceh Tengah, Senin (30/9/2019), diwarnai aksi penolakan kedatangan para siswa yang hendak turut bergabung dalam unjuk rasa.

Saat itu tampak puluhan siswa SMKN 1 Bener Meriah bergabung dengan massa dari mahasiswa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Gayo (AMG).

Melihat hal itu, koordinator aksi dari AMG, Agung, segera bertanya maksud kedatangan para siswa tersebut dengan menggunakan pengeras suara.

"Adik-adik kami para siswa, kakak-kakak mahasiswa yang mau berunjuk rasa ini sudah memasukkan surat ke polisi, jadi polisi tahu mahasiswa akan turun, apakah adik-adik siswa punya penanggung jawab?" kata Agung, dengan menggunakan alat pengeras suara, dikutip dari Kompas.com.

"Kami melakukan aksi unjuk rasa secara legal, berbeda dengan adik-adik pelajar. Apakah ada izin dari sekolah? Apakah ada penanggung jawab?" tanya Agung, kepada para siswa.

Ketika mendapat pertanyaan seperti itu, sontak para pelajar yang telah membawa atribut untuk demo langsung membubarkan diri.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera Apresiasi 18 Mahasiswa Uji Materi UU KPK Hasil Revisi di MK

Politikus Senior Gerindra Ingin Lengserkan Jokowi, Ketua Projo Sebut Hanya Rakyat yang Bisa

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Tags
Demo
Aceh
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved