Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera Apresiasi 18 Mahasiswa Uji Materi UU KPK Hasil Revisi di MK

"Dukung Presiden menerbitkan Perppu KPK. Dua-duanya jalan (Uji materi di MK dan Perppu KPK-red). Siapa yang terlebih dahulu. Intinya revisi berhenti,"

Tribun Timur/Sanovra Jr
Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi 18 mahasiswa yang mengajukan uji materi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Apresiasi mahasiswa yang bertindak pro aktif menggugat UU KPK hasil revisi. Walau belum mendapat registrasi tidak ada masalah," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat pilpres 2019 lalu itu kepada Tribunnews.com, Senin (30/9/2019).

Diketahui MK mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap UU KPK hasil revisi, pada Senin (30/9/2019).

Langkah mahasiswa ini perlu dilakukan untuk memperjuangkan penguatan KPK.

Bersamaan dengan itu pula dia tetap mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

"Dukung Presiden menerbitkan Perppu KPK. Dua-duanya jalan (Uji materi di MK dan Perppu KPK-red). Siapa yang terlebih dahulu. Intinya revisi berhenti," jelasnya.

"Rakyat mencintai KPK. Wajar jika semua merasa memiliki KPK," tegasnya.

MK Beri Waktu Perbaikan Uji Materi Revisi UU KPK hingga 14 Oktober 2019

MK Sidangkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

MK mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (30/9/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, MK meminta para mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki gugatannya.

MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga Senin 14 Oktober 2019.

Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019). Catatan itu antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas.

Sebab, UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.

"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kita lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya, yaitu paling lambat hari Senin 14 Oktober 2019 untuk perbaikan permohonan," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.

Diketahui, UU yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun, sehingga masih berupa titik-titik.

Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

Selain itu, masalah teknis lainnya juga disoroti oleh hakim MK terhadap para pemohon uji materi ini. Antara lain, pokok perkara poin satu yang tercantum dalam petitum.

"Petitum dalam pokok perkara poin satu itu 'menerima dan mengabulkan permohonan uji formil dan materiil para pemohon untuk seluruhnya'. Ini menulisnya cukup 'mengabulkan' saja, soalnya kan sudah kami terima. Soal mengabulkan, nanti lihat perkembangan persidangan," kata dia.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, hanya ada lima orang pemohon yang menghadiri sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Elite PKS Apresiasi 18 Mahasiswa Uji Materi UU KPK Hasil Revisi di MK

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved