Terkini Sulawesi
KPAI Tanggapi Viralnya Kabar Siswa SMP di Manado yang Tewas karena Dihukum Berlari Gurunya
Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.
TRIBUNPALU.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susianah Affandy mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kematian Fanli Lahingide (14) setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.
Fanli Lahingide adalah siswa SMP Kristen 46, Mapanget Barat, Kota Manado yang meninggal dunia setelah dihukum berlari karena datang terlambat ke sekolah.
Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.
Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.
KPAI juga menyarankan agar ada penjelasan lebih detil mengenai penyebab tewasnya Fanli.
• Sosok Pembawa Bendera Saat Demo Ditangkap, Diduga Lecehkan Merah Putih, Polisi: Tidak Ada Kaitannya
Penanganan kasus ini, menurut Susianah, tak cukup hanya melalui pendampingan oleh Dinas Pendidikan.
KPAI meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi pada peristiwa ini, terutama terkait pemberian hukuman terhadap siswa di sekolah.
"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Pendisiplinan positif
Susianah mengatakan, dari kasus Fanli, perlu dilakukan perubahan perspektif terkait hukuman kepada siswa menjadi pendisiplinan positif.
Kakek Bunuh Sesama Kakek di Panti Jompo, Kebiasaan Korban Mengomel Saat Jam Tidur Jadi Alasan |
![]() |
---|
Gara-gara Drama Korea dan Tiongkok, Kunjungan Turis Asing di Sulawesi Utara Meningkat Pesat |
![]() |
---|
Tak Bisa Dijerat Hukum, Keluarga Kakak Adik Terlibat Cinta Terlarang di Luwu Terima Sanksi Sosial |
![]() |
---|
Gubernur Olly Dondokambey Pastikan Perairan Sulawesi Utara Dilengkapi Alat Pendeteksi Tsunami |
![]() |
---|
Viral Video 7 Mahasiswa di Makassar Mengacak-acak Barang di Minimarket |
![]() |
---|