Bisnis dan Ekonomi

Mulai 2020, Pemerintah Akan Larang Minyak Goreng Curah Diperjualbelikan

"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,”

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dansesko TNI, Letjen TNI Sonny Widjaja bersama Head of Corporate Communication Sinar Mas, Eka Wijayanti melakukan penjualan minyak goreng kemasan 1 liter kepada anggota TNI dan warga sekitar 

Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa," ucap Mendag.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag: Januari 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah!", 

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved