Sabtu, 25 April 2026

Palu Hari Ini

Laboli dan Juniha, Peserta Nikah Massal 2019 Tertua di Kota Palu

Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang.

Laboli saat ini sudah berusia 75 tahun, sedangkan istrinya Juniha sudah berusia 66 tahun.

Keduanya berasal dari Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Pasangan suami istri yang baru saja melaksanakan ijab kabul di KUA Ulujadi itu, ternyata sebelumnya sudah pernah menikah.

Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang.
Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Namun pernikahan keduanya itu dilaksanakan hanya berdasarkan syariat islam.

Mereka mengaku belum mendaftarkan perkawinannya di KUA.

Sehingga sampai Senin (14/10/2019) malam, keduanya belum memiliki buku nikah dan berkas kependudukan lainnya.

"Menikah sejak tahun 1968," jelas Laboli kepada TribunPalu.com.

Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang.
Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Pasca mengikuti prosedur pernikahan sesuai yang disyaratkan pemerintah, keduanya menandatangani buku nikah.

Tidak hanya itu, keduanya juga diberikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah berstatus suami istri.

Laboli dan Juniha, satu di antara 100 pasangan yang ikut program nikah massal tahun 2019 di Kota Palu itu.

Nikah massal berlangsung khidmat dan sakral di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulujadi.

Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang.
Laboli dan istrinya Juniha, menjadi peserta nikah massal tertua di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Seperti yang diketahui, sebanyak 100 pasangan mengikuti nikah massal di Kota Palu, Selasa (15/10/2019) siang.

Nikah massal itu dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulujadi.

Proses nikah massal di Kota Palu diikuti sebanyak 100 pasang, Selasa (15/10/2019) siang.
Proses nikah massal di Kota Palu diikuti sebanyak 100 pasang, Selasa (15/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Nikah massal diikuti oleh warga yang ingin nikah gratis dari semua daerah di Kota Palu.

Namun berdasarkan data panitia nikah massal, peserta terbanyak dari Kelurahan Ulujadi, Kecamatan Ulujadi, tepatnya di dusun Salena Kelurahan Buluri.

 Bhre Kata Tidur, Kaba Menangis Tak Punya Teman Main, Ini yang Dilakuakn Sybil, Zaskia Mecca Terharu

Peserta nikah massal dinikahkan oleh 8 penghulu yang berasal dari seluruh KUA kecamatan di Kota Palu.

Para pengantin itu juga diberi seperangkat alat salat gratis yang kemudian digunakan sebagai mahar pernikahan.

Proses nikah massal di Kota Palu diikuti sebanyak 100 pasang, Selasa (15/10/2019) siang.
Proses nikah massal di Kota Palu diikuti sebanyak 100 pasang, Selasa (15/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Menariknya, para pengantin itu tidak hanya mereka yang berusia muda, tetapi ada juga ada yang lanjut usia.

Tercatat, untuk peserta paling tua berusia 75 tahun dan termuda 22 tahun.

 Chord Gitar dan Lirik Lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy Dinyanyikan oleh Mulan Jameela

Proses nikah massal di Kota Palu diikuti sebanyak 100 pasang, Selasa (15/10/2019) siang.
Proses nikah massal di Kota Palu diikuti sebanyak 100 pasang, Selasa (15/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Kepala Kementerian Agama Kota Palu, Ma'sum Rumi mengatakan, nikah massal itu merupakan program rutin tahun.

Untuk melaksanakan program nikah massal itu, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palu.

Sehingga, selain sah dinikahkan secara agama islam, mereka juga diberikan surat kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah.

"Proses nikah massal ini dilakukan sesuai prosedur, sehingga meski ada yang sudah pernah menikah sebelumnya tapi belum ada buku nikah, di sini kita nikahkan kembali dan berikan buku nikah," jelas Ma'sun.

Proses nikah massal di Kota Palu diikuti sebanyak 100 pasang, Selasa (15/10/2019) siang.
Proses nikah massal di Kota Palu diikuti sebanyak 100 pasang, Selasa (15/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved