Dilayani Sejak Awal Oktober, Polres Palu Sudah Terbitkan 2.169 Smart SIM
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palu mulai melayani permohonan smart SIM atau SIM pintar sejak 19 Oktober 2019.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palu mulai melayani permohonan smart SIM atau SIM pintar sejak 19 Oktober 2019.
Sampai dengan Senin (4/11/2019) siang, setidaknya permohonan SIM pintar sudah mencapai 2.169 orang.
Kasatlantas Polres Palu M Abdhi Hendriyatna mengatakan, pihaknya melayani pembuatan SIM pintar setiap hari kerja.
Untuk syarat dan prosedur pembuatan SIM pintar, sama dengan permohonan SIM lama.
"Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 9 tahun 2012," kata Kasatlantas Abdhi.
Berbeda dengan SIM lama, Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih.

Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.
Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja.
Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Smart Surat Izin Mengemudi ( Smart SIM) atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang diselenggarakan di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.
Berikut fakta lengkap mengenai Smart SIM seperti dirangkum Kompas.com:
1. Keunggulan
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM.
Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut.