Dilayani Sejak Awal Oktober, Polres Palu Sudah Terbitkan 2.169 Smart SIM
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palu mulai melayani permohonan smart SIM atau SIM pintar sejak 19 Oktober 2019.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
Refdi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.
4. Cara mendapatkan Smart SIM
Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.
Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.
Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik. Dengan begitu, pemohon tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas.
Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Sebagai catatan, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.
5. Biaya pembuatan
Refdi mengatakan bahwa biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah.
"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap Refdi.
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000