Cerita Selebriti

Jelang Masa Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Intensif Latihan Tinju di Tahanan

Menurut orang terdekatnya, Lieus Sungkharisma, Ahmad Dhani rajin berolahraga tinju selama dan menjaga pola makannya.

SURYA/ACHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog 

TRIBUNPALU.COM - Artis dan musisi Ahmad Dhani harus mendekam di penjara setelah dinyatakan bersalah atas dua kasus.

Kasus pertama yang menimpa Ahmad Dhani adalah kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.

Kedua adalah kasus 'vlog idiot' di PN Surabaya.

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat.

Nikita Mirzani Siap Hadapi Elza Syarief di Pengadilan dengan Ajukan 3 Saksi

Tulis Pesan di Ultah Ashanty, Azriel Sebut Kedatangan Ashanty adalah Hal Terbaik dalam Hidupnya

"Hitung-hitungan kami, Ahmad Dhani bebas 28 Desember 2019," ujar Hendarsam pada Senin (4/11/2019).

Selama mendekam di penjara Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani disebut rutin menjaga kebugaran tubuhnya.

Menurut orang terdekatnya, Lieus Sungkharisma, Dhani rajin berolahraga tinju selama dan menjaga pola makannya.

"Ya ada di ruangan tempat saya bertemu (Ahmad Dhani) itu ada (alat) untuk tinjunya," ujar Lieus.

Ahmad Dhani diketahui ditahanm di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 setelah PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani.

Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".

Untuk kasus ini, Dhani divonis satu tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persiapkan Kebebasannya, Ahmad Dhani Latihan Tinju di Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved