Korban Diminta Ikhlas, Ini Kata Mahkamah Agung Soal Polemik Penyitaan Aset First Travel oleh Negara

Kabar penyitaan aset milik First Travel oleh negara meresahkan sebagian besar korban jemaah tour and travel tersebut.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

"Sekarang lebih mudharat mana diamankan untuk negara atau diserahkan kepada mereka? Kalau negara kan jelas, yang mengamankan jelas, jumlahnya jelas, kementeriannya masih jelas," paparnya.

"Sekarang kalau diserahkan ke jemaah, jemaah mana kira-kira. Karena kan cabangnya tidak karuan," tambahnya.

Abdullah juga menyebutkan bahwa perkara First Travel adalah perkara pidana, bukan perkara perdata.

Jadi, semua barang benda yang terkait tindak pidana itu pasti akan dirampas.

"Jadi KUHP yang ngomong gitu, bukan pengadilan, publik harus tahu," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengadilan telah memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara

Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta jemaah umroh merelakan uangnya karena uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.

Hal itu diungkapkan pengacara korban First Travel M. Lutfi Yazid menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi yang bilang bahwa uang hasil lelang tersebut bisa memunculkan keributan dan konflik di masyarakat.

Sehingga, korban diminta untuk mengikhlaskan uang tersebut diambil negara.

"Dia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya. Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas," ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2019).

Anggota DPR Kabupaten Aceh Jadi Viral karena Garuk Aspal, Apa Alasannya?

AHY Tampil Berjenggot dan Berkumis: Annisa Pohan Terima, Sang Putri Sempat Geli Tapi Kini Pasrah

Mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali.

Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved