Korban Diminta Ikhlas, Ini Kata Mahkamah Agung Soal Polemik Penyitaan Aset First Travel oleh Negara
Kabar penyitaan aset milik First Travel oleh negara meresahkan sebagian besar korban jemaah tour and travel tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Kabar penyitaan aset milik First Travel oleh negara meresahkan sebagian besar korban jemaah tour and travel tersebut.
Pasalnya, pihak yang paling dirugikan dari kasus penipuan berbasis travel umrah tersebut adalah para jemaah.
Namun, sebenarnya bagaimana duduk perkara penyitaan aset First Travel ini oleh negara?
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, tidak seluruhnya aset First Travel diambil oleh negara.
"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," kata Abdullah kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Abdullah, persoalan First Travel tidak hanya melibatkan satu orang, tapi puluhan ribu.
Jika yang menjadi korban hanya satu dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang itu.
"Sementara First Travel, kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," ujar Abdullah.
"Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jamaah yang mana, bagaimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?" lanjutnya.
Abdullah mengatakan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak.
Sebab, pembagiannya rumit dan berpotensi untuk menimbulkan masalah baru.
"Bagi wong sak mono akehe opo yo gak klenger (membagikan kepada orang segitu banyaknya apa ya tidak pusing). Kalau dibagi itu kira-kira cukup tidak, kalau tidak cukup bagaimana?" kata Abdullah.
Karenanya, menurut Abdullah negara berhak mengambil aset yang tidak jelas kepemilikannya itu.
Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 39 yang berbunyi: Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Lebih lanjut mengenai pasal tersebut, Abdullah menjelaskan bahwa dirampas itu bisa dimusnahkan atau diambil untuk negara.
• Mahfud MD Minta Rizieq Shihab Buat Surat Laporan untuk Kepulangannya ke Indonesia
• Kasus Penipuan Jemaah Umroh, CEO PT Abu Tours Dituntut Denda Rp1 Miliar
"Sekarang lebih mudharat mana diamankan untuk negara atau diserahkan kepada mereka? Kalau negara kan jelas, yang mengamankan jelas, jumlahnya jelas, kementeriannya masih jelas," paparnya.
"Sekarang kalau diserahkan ke jemaah, jemaah mana kira-kira. Karena kan cabangnya tidak karuan," tambahnya.
Abdullah juga menyebutkan bahwa perkara First Travel adalah perkara pidana, bukan perkara perdata.
Jadi, semua barang benda yang terkait tindak pidana itu pasti akan dirampas.
"Jadi KUHP yang ngomong gitu, bukan pengadilan, publik harus tahu," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengadilan telah memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh oleh Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggora Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara
Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta jemaah umroh merelakan uangnya karena uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.
Hal itu diungkapkan pengacara korban First Travel M. Lutfi Yazid menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi yang bilang bahwa uang hasil lelang tersebut bisa memunculkan keributan dan konflik di masyarakat.
Sehingga, korban diminta untuk mengikhlaskan uang tersebut diambil negara.
"Dia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya. Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas," ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2019).
• Anggota DPR Kabupaten Aceh Jadi Viral karena Garuk Aspal, Apa Alasannya?
• AHY Tampil Berjenggot dan Berkumis: Annisa Pohan Terima, Sang Putri Sempat Geli Tapi Kini Pasrah
Mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali.
Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.
"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi.
Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Penyitaan Aset First Travel Versi Mahkamah Agung" dan "Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara"