Tito Karnavian: Jika Mantan Napi Tak Boleh Jadi Kepala Daerah, Indonesia Kembali ke Teori Kuno

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan polemik bisa tidaknya mantan narapidana menjadi kepala daerah sangat bergantung pada rakyat.

Dok. Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian saat menggelar pertemuan dengan KPK bicarakan penjagaan anggaran 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan polemik bisa tidaknya mantan narapidana menjadi kepala daerah sangat bergantung pada rakyat.

Hanya saja menurut Tito apabila narapidana tidak boleh menjadi kepala daerah, maka Indonesia menerapkan teori kuno dalam sistem pemidanaan.

"Sekarang menyangkut narapidana apakah dapat menjabat a atau b dan seterusnya, terserah kepada rakyat mau pilih mana? Mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi, kalau memilih pembalasan ya balas saja, termasuk dia engga boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali pada teori kuno," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/11/2019).

Pesan untuk Idham Azis yang Resmi Dilantik Jadi Kapolri, dari Joko Widodo hingga Tito Karnavian

Sertijab Kapolri Digelar Pagi Ini, Tito Karnavian Beri Ucapan Selamat untuk Idham Azis

Menurut Tito, konsep pemidanaan pada awalnya merupakan praktek teori pembalasan.

Orang yang berbuat jahat maka dia harus dibalas dengan cara dikekang kebebasannya yaitu masuk penjara, bahkan sampai hukuman mati atau dibunuh.

"Maka penjara itu disebut dengan prison tempat mengekang orang," katanya.

Dalam perkembangannya menurut mantan Kapolri tersebut, teori kriminologi mulai berubah.

Hukum memerangi kejahatannya, bukan orang yang berbuat kejahatan.

"Jadi orang itu dianggap kalau berbuat salah itu dianggap orang yang menyimpang, orang yang menyimpang ini harus dikoreksi direhabilitasi, maka lihat penjara di negara demokrasi bukan lagi disebut dengan prison tapi correction, kita pun menyebutnya bukan dengan penjara Cipinang tapi lembaga pemasyarakatan," katanya.

Dalam teori baru atau teori rehabilitas, apabila narapidana telah selesai menjalani hukumannya, maka ia sudah terkoreksi.

Sehingga sangat bergantung masyarakat apakah orang yang sudah terkoreksi tersebut bisa kembali mengabdi kepada negara atau tidak.

"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silahkan masyarakat menilai," katanya.

(Tribunnews, Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Karnavian: Kita Kembali ke Teori Kuno Kalau Mantan Napi Tak Boleh Maju Pilkada

Ralat Pernyataan Soal Ahok Jadi Bos BUMN, Fadjroel Rachman: Kader Parpol Boleh Jadi Petinggi BUMN

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman melalui pernyataannya menyebut bahwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok harus mundur dari kader PDI-P jika sudah menjabat pimpinan perusahaan plat merah. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved