Donald Trump Diundang DPR AS ke Pemakzulan Dirinya: Hadir atau Berhenti Mengeluh

Kongres AS mengundang Presiden Donald Trump untuk hadir dalam sidang pemakzulan dirinya sendiri.

Anthony Behar via time.com
Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump. 

TRIBUNPALU.COM - Kongres AS mengundang Presiden Donald Trump untuk hadir dalam sidang pemakzulan dirinya sendiri.

Pernyataan itu disampaikan Jerrold Nadler, Ketua Komisi Kehakiman House of Representatives ( DPR AS), dilansir BBC Selasa (26/11/2019).

Undangan itu merupakan babak baru dalam upaya pemakzulan Trump oleh DPR AS buntut percakapan telepon dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky.

Dalam telepon itu, Trump meminta Zelensky guna menyelidki Joe Biden, calon penantangnya di Pilpres AS 2020 dari Partai Demokrat.

Penyelidikan yang digelar DPR AS bakal membuktikan, apakah dia membekukan bantuan militer agar Kiev bersedia menginvestigasi Biden.

Pekan lalu, Komite Intelijen DPR AS merampungkan rapat dengar pendapat yang digelar terbuka, dilanjutkan wawancara saksi secara tertutup.

Adam Schiff, Ketua Komite Intelijen, menuturkan bahwa departemennya bersama Komite Pengawasan dan Luar Negeri bakal menyelesaikan laporan mereka, dan diungkap pada 3 Desember.

Greenland Tidak Dijual, Presiden AS Donald Trump Batalkan Kunjungan ke Denmark

Lontarkan Cuitan Rasis, Donald Trump Dikecam Para Petinggi Negara di Dunia, termasuk Jacinda Ardern

Bagaimana Undangan kepada Trump Diberikan?

Nadler mengatakan, dia sudah menulis surat secara langsung kepada presiden dari Partai Republik bahwa dia bisa hadir dalam sidang 4 Desember.

"Dia mengambil kesempatan ini untuk hadir dalam sidang pemakzulan, atau berhenti mengeluh tentang prosesnya," tegas Nadler.

Trump memang berulang kali membantah dia melakukan pelanggaran, dan menyebut sidang tersebut merupakan upaya menjelekkannya.

"Saya berharap dia bisa memilih untuk hadir secara langsung atau mengutus wakil, seperti yang dilakukan pendahulunya," jelas Nadler.

 Dalam suratnya kepada Trump, Nadler menjelaskan sang presiden bisa mempertanyakan secara langsung argumen historis dan konstitusi pemakzulannya.

Tentu saja, lanjut Nadler, DPR AS juga bisa mendiskusikan atas dasar apa Trump harus melarang otoritas mereka mengaktifkan pasal pemakzulan.

Dia pun memberikan tenggat waktu pada 1 Desember pukul 18.00 waktu setempat apakah Trump bakal hadir, atau siapa yang ditunjuknya.

Kalahkan Popularitas Trump dan Putin, Media Asing Nobatkan Jokowi jadi Pemimpin Terpopuler di Dunia

Donald Trump Komplain kepada CEO Twitter Gara-gara Kehilangan 204 Ribu Follower

Presiden AS, Trump Ancam Acara Komedi yang Meledeknya

Bagaimana Tahapan Pemakzulan Selanjutnya?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved