Palu Hari Ini
Wanita Berusia 28 Tahun Ditangkap Polisi karena Rampas HP Seorang Pengendara Motor
Seorang perempuan berusia 28 tahun jadi pelaku jambret di Kota Palu, Senin (9/12/2019) pagi.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Seorang perempuan berusia 28 tahun jadi pelaku jambret di Kota Palu, Senin (9/12/2019) pagi.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial IW (28), tinggal di Jalan Kakatua, Kota Palu
IW melakukan aksinya di Jalan Soekarno-hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Korban pencurian dengan kekerasan itu bernama FD (19), warga Jalan Karajalembah, Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
• Warga Jalan Tangkasi I Kota Palu Ditemukan Meninggal Dunia dalam Keadaan Tengkurap di Kolam Ikan
• Sudah Setahun Pascagempa, Puluhan Titik Jalan Lintas Palu-Bangga yang Rusak Belum Diperbaiki
• Desa Poi Diterjang Banjir Lumpur, Jalan Lintas Palu-Bangga Sempat Lumpuh Selama 6 Jam
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh melalui Kapolsek Palu Timur Iptu La Ata mengatakan, korban FD mengendarai sepeda motor dari rumah temannya di Jalan Undata I, Kelurahan Tondo.
Saat melintas di Jalan Soekarno-hatta, tiba-tiba terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor dari arah yang sama memepet kendaraan korban.
Terduga pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada di kantong tas.
Setelah berhasil mengambil handphone dari tas korban, terduga pelaku langsung melarikan diri.
"Korban sempat meneriaki pelaku maling," kata La Ata, membenarkan, Senin siang.
Kebetulan pada saat kejadian, dari arah belakang seorang anggota brimob Bharada Salman saat tengah berkendara mendengar teriakan tersebut.
Ia lantas langsung mengejar pelaku dan membawanya ke Polsek Palu Timur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta.
Saat ini barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palu Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)