Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020: Ada 6 Long Weekend dan 3 Bulan Tanpa Tanggal Merah

Berikut jadwal Hari Libur Nasional & Cuti Bersama tahun 2020; total ada 20 tanggal merah, enam kali 'long weekend' dan 3 bulan tanpa tanggal merah

Editor: Imam Saputro
PEXELS.COM/rawpixel.com
Berikut jadwal Hari Libur Nasional & Cuti Bersama tahun 2020; total ada 20 tanggal merah, enam kali 'long weekend' dan empat bulan tanpa tanggal merah 

TRIBUNPALU.COM - Sepekan lagi tahun 2019 akan berakhir, Surat Keputusun Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 telah dirilis.

SKB tersebut telah ditandatangi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Kabar Baik, Upah Minimum di Provinsi Sulawesi Tengah Naik 8,51 Persen, Ini Rinciannya

Mulai 2020, Pasangan yang Akan Menikah Wajib Miliki Sertifikat Layak Kawin, Begini Cara Dapatkannya

Dalam SKB tersebut, pemerintah telah memutuskan sebanyak 16 hari libur nasional yang ada pada tahun 2020.

Dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

Mulai Tahun 2020, Gojek Akan Tutup 5 Jenis Layanan di GoLife, Apa Saja?

Tren Make Up 2020, Mulai dari Lipstik hingga Blush On, Alis Tak Perlu Dicukur Lagi

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni tiga hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan satu hari cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu).

Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).

Total keseluruhan libur nasional dan cuti bersama adalah 20 hari.

Jadwal Turnamen Badminton 2020: Ada 26 Super Series BWF World Tour, Olympic Tokyo, Thomas & Uber Cup

5 Pemain Baru Dikabarkan Merapat ke Persib Bandung Pada 9 Januari 2020, Satu Pemain Asing

Enam kali long weekend

Dari deretan hari libur tersebut, ada beberapa kali momen libur yang bisa disambungkan dengan akhir pekan atau disebut long weekend.

Total ada enam kali long weekend atau akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.

Enam kali long weekend tersebut yakni jatuh pada tanggal Jumat 10 April.

Kemudian Jumat 1 Mei, Senin 1 Juni, Jumat 31 Juli, Senin 17 Agustus, dan Jumat 25 Desember.

3 bulan tanpa tanggal merah

Meski ada kabar baik dengan adanya jumlah long weekend yang cukup banyak, tetapi ada juga momen tanpa tanggal dalam sebulan.

Terhitung ada empat bulan yang tidak ada tanggal merah.

Yakni bulan Februari, dengan empat pekan dalam 29 hari penuh tanpa tanggal merah.

Kemudian September, dan November sehingga para pegawai harus berpuasa liburan pada empat bulan tersebut.

Jadi, manfaatkan kesempatan libur panjang ini untuk melakukan semua rencana Anda.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved