Hamil 7 Bulan, Wanita Asal Madura Ini Disiksa Suami hingga Meninggal, Berawal dari Semburkan Makanan
Sanima, wanita yang hamil 7 bulan meninggal dunia setelah mendapat penyiksaan dari Musa yang merupakan suaminya sendiri.
TRIBUNPALU.COM - Sanima, wanita yang hamil 7 bulan meninggal dunia setelah mendapat penyiksaan dari Musa yang merupakan suaminya sendiri.
Sanima merupakan warga asal Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Kabupetan Sampang, Madura Jawa Timur.
Ia tinggal bersama suaminya yang bernama Musa di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan Madura.
Berikut fakta lengkap meninggalnya Sanimah yang berhasil dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Rabu (25/12/2019).
• Jadi Tersangka Kasus KDRT, Nikita Mirzani: Masa Iya Seorang Laki-laki Dianiaya Istri
• 3 Fakta Faisal Nasimuddin yang Dikabarkan Dekat dengan Luna Maya, Pernah Terlibat KDRT
1. Kronologi
Minggalnya Sanima bermula dari kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Sang suami kesal karena istrinya sudah lumpuh selama belasan tahun.
Hal itu menjadi satu motif MS mengakhiri hidup istrinya yang sedang mengandung buah hati mereka yang berumur 6 bulan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dalam keterangan pers menyebut, penganiayaan yang dilakukan terjadi 4 kali dalam waktu satu bulan.
Kejadian tersebut bermula pada bulan November 2019, saat itu MS hendak memberikan makanan kepada Sanima.
Namun Sanima tidak mau dan justru menyemburkan makanan tersebut kepada suaminya, sehingga suaminya menjadi emosi dan mencubit pahanya.
"Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", pungkasnya.
Tak hanya itu, selang beberapa hari kemudian, kejadian yang sama terulang lagi hingga membuat MS memukul Sanima menggunakan gantungan baju.
"Kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya,” Ucap AKBP Rama dalam pres release yang dimuat di laman Polres Bangkalan.
AKBP Rama menjelaskan Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.