Cerita Selebriti

Ahmad Dhani Bebas 30 Desember, Pihak ACTA Siapkan Tim Khusus Penyambutan untuk Syukuran

“Sudah ada tim nanti yang bentuk, karena kan kita enggak bisa melarang teman-teman atau mantan relawan yang ingin menyambut," ujar Hendarsam.

SURYA/ACHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog 

TRIBUNPALU.COM - Artis musik Ahmad Dhani segera menghirup udara bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah hukumannya selama 1 tahun terkait kasus ujaran kebenciannya selesai.

Pentolan Dewa 19 itu akan bebas pada Senin 30 Desember 2019 mendatang.

Ada sejumlah hal yang menarik menjelang kebebasan Ahmad Dhani.

Gagal ajukan cuti bersyarat

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, sebelumnya telah mengajukan cuti bersyarat untuk kliennya pada 16 Desember 2019 lalu.

Namun sayang, dikarenakan waktu kebebasan Ahmad Dhani yang berdekatan membuat pengajuan cuti bersyarat itu tidak bisa digunakan.

"Tapi, kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019 karena enggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat," kata Hendarsam.

Dhawiya Zaida Mengaku Kecewa Saat Tahu Suaminya Terlibat Kembali Kasus Narkoba

Hotman Paris Keluarkan Uang Rp 120 Juta Hanya untuk bayar 1 Mobil Mewahnya

Disambut banyak orang

Hendarsam mengatakan pentolan Dewa 19 itu akan disambut banyak pihak.

Selain keluarga, Ahmad Dhani bakal disambut oleh mantan relawannya hingga teman-teman terdekatnya.

"Iya dari teman, dari ACTA saja sudah ratusan kan ya, teman-teman ACTA ada ratusan, teman-teman Partai Gerindra juga dari relawan," kata Hendarsam.

Ada tim khusus penyambutan

Tidak hanya itu, Hendarsam mengatakan bahwa ada tim khusus untuk menyambut kebebasan Ahmad Dhani.

Pembentukan tim khusus itu untuk mengantisipasi membludaknya sambutan untuk Ahmad Dhani. Tim penyanbutan itu akan langsung dipimpin oleh Lieus Sungkarisma.

“Sudah ada tim nanti yang bentuk, karena kan kita enggak bisa melarang teman-teman atau mantan relawan yang ingin menyambut," ujar Hendarsam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved