Mahfud MD Nilai Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri: Kita Proporsional Saja, Itu Hak Dia
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, hak ketua KPK Firli Bahuri untuk tetap menjadi anggota Polri.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk tetap menjadi anggota Polri.
Selain menjabat ketua KPK, Firli kini menjadi analis kebijakan utama Baharkam Polri.
"Kita proporsional saja, itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Menurut Mahfud, Firli tak kehilangan keanggotaan Polri meskipun telah resmi menjadi ketua lembaga antikorupsi.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, ada aturan tentang anggota Polri yang dinonaktifkan ketika menjabat posisi lain di luar Korps Bhayangkara.
• Febri Diansyah yang Akhiri Masa Jabatan Sebagai Jubir KPK, Firli Bahuri: Enggak Ada Mundur
• Kapolri Menilai Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Kepolisian Bila Dilantik Menjadi Ketua KPK

Hal yang terpenting, kata Mahfud, Firli tak menjabat apapun di struktural Polri.
"Pak Firli di Polri enggak menjabat apapun. Hanya anggota polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ujarnya.
Kendati demikian, Firli mengakui sampai saat ini masih menjadi analis kebijakan Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri.
Namun ia mengklaim posisi tersebut bukan jabatan di kepolisian sehingga ia tak perlu mundur.
"Itu bukan jabatan," ujar Firli di lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Hak Firli untuk Tetap Jadi Anggota Polri",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : David Oliver Purba