Korban Banjir Jakarta Gugat Anies Baswedan Rp1 Triliun, TGUPP Sebut Jokowi Bisa Ikut Terseret
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi hingga mencapai Rp 1triliun.
"Kalau mau menggugat, wah, gawat, Pak Presiden akan tergugat mas."
"Karena yang bisa mengendalikan hulu itu Pak Presiden dan Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.
Muslim juga mengklaim pihak yang lebih dulu menangani banjir adalah Jakarta, bukan Jawa Barat.
"Dan kita lihat juga dulu. Mana yang lebih cepat tanggap darurat mitigasinya? DKI atau Bekasi? Coba deh dipikirkan matang-matang," pesannya.
Gugatan Capai Rp 1 Triliun
Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.
Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.
Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).
Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.
"Jadi lewat sana nanti semua pengaduan, data yang mereka kirimkan by email, kami akan verifikasi, baru kami tabulasi bikin cluster, dia ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," terangnya.
Rencananya, paling lambat dua minggu setelah Kamis pihak tim advokasi akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Mudah-mudahan seminggu-dua minggu setelah Kamis ya," ucap Azas.

• Tolak Lakukan Hal Ini kepada Anies Baswedan, Ganjar Pranowo: Jangan Begitu Tak Menyelesaikan Masalah
• Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Ikut Kerja Bakti Bantu RW yang Terdampak Banjir
Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.
Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.
"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.