Kuasa Hukum Korban Banjir Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Penyebab Digugat Rp 1 Triliun

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan membeberkan kesalahan Anies Baswedan yang dianggap tak mampu atasi banjir.

Instagram/aniesbaswedan
Anies dan jajaran Pemprov akan pastikan tanggung jawab dan siaga terhadapa banjir yang melanda Jakarta 

TRIBUNPALU.COM - Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan membeberkan kesalahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap tak mampu mengatasi banjir.

Kesalahan Anies Baswedan itulah yang membuat sebagian warga Jakarta melayangkan gugatan yang jika diperkirakan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1 triliun.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Azas dalam tayangan PRIMETIME NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).

Azas menjelaskan beberapa poin kesalahan Anies Baswedan yang membuatnya digugat, di antaranya mengenai kurangnya informasi soal banjir untuk warga Jakarta.

Azas menyebut Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat menanyakan soal persiapan banjir kepada pihak bersangkutan namun ternyata tidak ada persiapan.

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta Rp 1 Triliun, TGUPP: Jokowi bisa Ikut Tergugat

Korban Banjir Jakarta Gugat Anies Baswedan Rp1 Triliun, TGUPP Sebut Jokowi Bisa Ikut Terseret

Ia menyimpulkan bahwa kondisi banjir yang parah ini adalah salah Anies Baswedan sehingga wajar saja warganya menggugat.

"Tanggal 23 Desember 2019 Komisi D DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI Jakarta, semua ditanya bagaimana persiapan banjir, tidak ada kesiapan," jelas Azas.

"Nah ini salah siapa? Yang mau digugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong. Kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.

Azas juga menanggapi kalimat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muslim Muin yang menyebut banjir adalah kiriman dari Bogor.

Azas mengklaim banjir kiriman sebenarnya bisa ditanggulangi asalkan persiapan maksimal, terlebih rentang waktu air sampai ke Jakarta adalah 8 jam.

"Tadi dikatakan Pak Muslim, air dari hulu, air dari hulu itu butuh waktu 8 jam untuk sampai Jakarta," ujar Azas.

"Kan ada waktu untuk persiapan."

"(Seharusnya) ada early warning system," imbuhnya.

Anies Baswedan Klaim Area Kemang Tidak Banjir Meski Faktanya Terendam Air Setinggi 2 Meter

Sempat Viral karena Teriaki Anies Baswedan Gubernur Rasa Presiden, Ini Sosok dan Pengakuan Rodiah

Tanggapan Anies Baswedan saat Dirinya Diteriaki Gubernur DKI Rasa Presiden: Fokus Pada Jakarta

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Selain tak ada peringatan dini, pihak Pemerintah Provinsi Jakarta disebut tak mempersiapkan bantuan darurat untuk warga hingga terbengkalai.

"Sistem bantuan daruratnya mana? Masyarakat keleleran begitu saja," ujar Azas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved