Setuju Natuna Jadi Provinsi, Politisi PPP: Beri Pesan Penting ke Dunia Soal Kedaulatan NKRI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai positif usulan soal Natuna menjadi provinsi.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Arwani Thomafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/11/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai positif usulan soal Natuna menjadi provinsi.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, usulan Natuna menjadi Provinsi akan memberi pesan penting kepada dunia tentang kedaulatan atas wilayah NKRI.

Apalagi, kata dia, jika merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Dalam ketentuan itu, dia menjelaskan, syarat teknis pembentukan provinsi baru adalah mempertimbangkan faktor sosial politik, pertahanan, dan keamanan.

China Klaim Natuna - Joko Widodo, Luhut Binsar, dan Mahfud MD Kompak Tegaskan Tak Ada Negosiasi

Kebijakan Prabowo Soal Perairan Natuna Dikritik PKS, Partai Gerindra Berikan Pembelaan Berikut

Karena itu menurut dia, bisa dipertimbangkan pembentukan provinsi Natuna.

"Pasal 6 PP Nomor 78 Tahun 2007 menyebutkan, salah satu syarat teknis pembentukan provinsi baru yakni dengan mempertimbangkan faktor sosial politik, pertahanan, keamanan menjadi pertimbangan yang dapat dijadikan pijakan dalam pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Natuna ditingkatkan menjadi Provinsi," jelasnya.

Respons Istana

 Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan usul Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal terkait provinsi khusus tidak bisa direalisasikan.

Alasannya, pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru sejak 2014.

"Nggak (enggak bisa jadi provinsi baru). Sementara moratorium lah pegangannya," ucap Moeldoko usai menghadiri rakor di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2019).

Ia menilai usulan Kabupaten Natuna menjadi provinsi masih akan disesuaikan dengan aturan moratorium yang berlaku.

"Saya pikir masih harus merujuk pada pedoman moratorium," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.

Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal Cina di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara.

Konflik Perairan Natuna, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Sedang Tidak Berperang dengan China

Polemik Natuna, Presiden Joko Widodo: Tidak Ada yang Namanya Tawar Menawar

Tak Ada Negosiasi, Menkopolhukam, Mahfud MD Minta Pengusiran Kapal China dari Natuna

Susi Tanggapi Sikap Luhut soal Natuna: Bedakan Pencurian Ikan dengan Investasi

"Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, agar supaya memperkuat/meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved