Palu Hari Ini
Warga Korban Bencana Penerima Dana Stimulan Diminta Lengkapi Persyaratan
Wali Kota Palu Hidayat mengatakan, dana stimulan yang akan dibayar itu adalah penerima di tahap dua.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga korban bencana alam 28 September 2018 yang tercatat sebagai penerima dana stimulan, diminta segera lengkapi persyaratan pencairan dana stimulan.
Wali Kota Palu Hidayat mengatakan, dana stimulan yang akan dibayar itu adalah penerima di tahap dua.
Yakni korban yang rumahnya masuk kategori rusak sedang dan rusak ringan.
"Karena sudah ada dana sebesar Rp76 miliar lebih sudah siap disalurkan untuk 38.805 unit rumah rusak berat, sedang dan ringan," ungkap Wali Kota Palu Hidayat, Selasa (7/1/2020) siang.
Lanjut Hidayat, dana stimulan dari BNPB itu sudah berada di rekening bank milik Pemerintah Kota Palu.
Sehingga kata Hidayat, jika warga penerima dana stimulan sudah melengkapi semua persyaratannya, maka bisa segera dicairkan.
• Kebijakan Prabowo Soal Perairan Natuna Dikritik PKS, Partai Gerindra Berikan Pembelaan Berikut
• Dua Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Palu Barat Ditembak Polisi
Untuk tahapan pencairan dana stimulan kata Hidayat, pertama ialah tahapan perekrutan tim pendamping untuk mengawal para penerima dana stimulan tersebut.
Tim pendamping yang direkrut yakni tim pendamping administrasi keuangan, tim pendamping admistrasi perencanaan, tim pendamping operasional teknis dengan koordinatornya.
Para koordinator beserta tim pendamping inilah yang akan turun untuk meninjau rumah para warga dan membuat rencana anggaran biaya (RAB).
"Rencana anggaran biaya ini nantinya akan disetujui oleh pemilik rumah dan setelah disetujui pemilik rumah," jelas Hidayat.
VIDEO: Polda Sulteng Sediakan Internet Gratis di Kampung Tangguh Palu |
![]() |
---|
Warganya Tak Sadar Kebersihan, Sampah Menumpuk di Jl Sis Aljufri Palu Barat |
![]() |
---|
Pembelajaran Daring di Masa Pandemi, Siswi SMAN 1 Palu Ini Belajar Gunakan Medsos dengan Bijak |
![]() |
---|
Agenda Pertama Wali Kota Palu, Hadianto Minta BPBD Selesaikan Dana Stimulan Dalam Waktu 3 Bulan |
![]() |
---|
Lubang di Jl Diponegoro Palu Ganggu Lalulintas, Pengendara: Banyak DebuĀ |
![]() |
---|