Terkini Daerah
Pemkab Demak Jelaskan Larangan Bagi Warga untuk Saling Bertemu saat Maghrib yang Tuai Kontroversi
Foto surat edaran tersebut cepat menyebar luas di media sosial (medsos), baik melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter, termasuk juga grup WhatsApp
TRIBUNPALU.COM - Bupati Demak HM Natsir menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya.
Foto surat edaran tersebut cepat menyebar luas di media sosial (medsos), baik melalui Facebook, Instagram, maupun Twitter, termasuk juga grup WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto mengatakan, surat edaran itu hanya imbauan.
"Surat tersebut sifatnya imbauan," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020) petang.
Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan maksudnya, yakni untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah.
• Kesaksian Tetangga & Keluarga Soal Lina, Tak Lama di RS hingga Wajah Jenazah Tak Boleh Dilihat
• Ramalan Zodiak Jumat 10 Januari 2020: Virgo Butuh Introskpeksi Diri, Capricorn Menangkan Persaingan
Serta untuk mendukung visi misi Pemkab Demak mewujudkan 'Gerakan Matikan TV, Ayo Mengaji'
Dalam surat tersebut menyebutkan beberapa subjek imbauan bertamu dan menerima tamu di waktu shalat maghrib.
Di antaranya seluruh anggota Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri, tokoh masyarakat, karyawan-karyawati BUMN, hingga BUMD di Kabupaten Demak.
Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang maghrib, di antaranya, saat takziyah, besuk, acara pengajian, khitanan dan pernikahan, serta acara keagamaan lainnya.
Surat yang ditandatangani orang nomor satu di Demak tersebut ditetapkan tanggal 2 Januari 2020, tetapi mulai beredar ke masyarakat luas melalui media sosial sejak Senin (6/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Surat Edaran Bupati Demak Viral di Medsos, Dilarang Bertamu Saat Magrib, Humas: Sifatnya Imbauan