Terkini Daerah

Nenek Buta Huruf di Depok Ditipu Tetangga, Tanahnya Dibeli Rp300 Ribu, Pelaku Kini Jadi Tersangka

Karena tak bisa baca dan tulis, Nenek Arpah ditipu tetangganya sendiri, tanah milik Nenek Arpah dibeli hanya seharga Rp 300.000 pada 2015 silam.

Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
Nenek Arpah 

Arpah pun diminta menandatangani dokumen yang ia tidak ketahui isinya. Sebab ia buta huruf dan tulis.

“Saya mau diajak jalan-jalan bilangnya. Waktu itu tidak tahu-menahu, terus saya tanda tangan ambil alih tanah 103 meter persegi saya. Saya tidak ikhlas, saya tidak niat menjualnya. Emang AKJ awalnya aja baik tapi dia jahat,” katanya.

Setelah menandatangani dokumen, Arpah saat itu diberi uang Rp 300.000. Ia mengatakan, saat itu uang yang diterimanya menurut AKJ hanya untuk jajan.

“Dia bilang uang yang diberikan kepada saya untuk jajan, ya sudah saya terima aja namanya buat jajan,” ujar Arpah.

Kasus Nenek Arpah sempat masuk dalam Pengadilan Negeri Depok di ranah perdata, namun, saat itu Nenek Arpah dinyatakan kalah.

Lalu pada 2019, melalui kuasa hukumnya, Nenek Arpah kembali melaporkan kasus tersebut dalam ranah pidana.

(Kompas.com/ Anggita Nurlitasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka"

Buta Huruf dan Ditipu Tetangga Jual Tanahnya Rp 300 Ribu, Nenek Arpah Tak Punya Tempat Tinggal

Arpah, seorang lansia warga Beji, Depok, Jawa Barat didampingi Kuasa Hukumnya datangi Polresta Depok.

Wanita usia lanjut tersebut sedang membuat laporan ke kantor polisi lantara merasa tertipu oleh tentangganya.

Nenek Arpah merasa ditipu terkait transaksi tanah miliknya yang dihargai tak wajar.

Ia datang ke Polresta Depok dengan didampingi oleh Muslim, kuasa hukumnya.

Muslim mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 silam.

Sesuai penuturan nenek Arpah, kuasa hukum menceritakan duduk masalah penipuan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved