5 Fakta Kakek di Simalungun yang Dipenjara Hanya karena Pungut Sisa Getah Karet Senilai Rp17 Ribu

Gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun, Sumatera Utara, Samirin (68) harus mendekam di penjara.

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

Ia juga ditahan polisi, karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.

Setelah mengantongi barang bukti dan meminta keterangan saksi, polisi melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Simalungun pada 12 November 2019.

Atas perbuatannya itu, bahkan jaksa menuntut Sarimin dihukum 10 bulan penjara.

3. Samirin divonis bersalah

Rabu (15/1/2020), sidang kasus pencurian yang dilakukan Samirin digelar di Pengadilan Simalungun.

Karena terbukti bersalah melakukan pencurian, terdakwa divonis hakim dengan hukuman 2 bulan 4 hari.

Dengan putusan itu, hari itu juga Samirin dinyatakan bebas.

Karena sebelumnya, ia telah menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan vonis tersebut.

Mendengar putusan itu, keluarga yang mendampingi mengaku bersyukur karena Samirin akhirnya bisa menghirup udara bebas.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," kata Samirin.

Kisah Kemal, Driver Ojol Usia 19 Tahun dan Tunarungu di Bandung, Sisihkan Penghasilan untuk Orangtua

Foto Lawas JK Berorasi saat jadi Aktivis Ditampilkan di ITB saat Penganugerahan Doktor, Ini Kisahnya

4. Tanggapan PT Bridgestone

Menanggapi putusan pengadilan itu, General Manager (GM) Legal PT Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto mengaku menghormati keputusan pengadilan.

Dan berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

Dalam menjalankan perusahaannya, ia mengaku akan mematuhi norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," tutur GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto seperti dilansir Tribunnews, Jumat (17/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved