5 Fakta Kakek di Simalungun yang Dipenjara Hanya karena Pungut Sisa Getah Karet Senilai Rp17 Ribu

Gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun, Sumatera Utara, Samirin (68) harus mendekam di penjara.

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun, Sumatera Utara, Samirin (68) harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kakek tersebut divonis 2 bulan 4 hari penjara oleh hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Vonis kurungan penjara itu diberikan karena Samirin dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian getah karet dengan berat 1,9 kilogram seharga Rp 17.000.

Mengetahui vonis yang diberikan pengadilan, General Manager (GM) Legal PT Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Memungut sisa getah karet untuk beli rokok

Sekitar dua bulan lalu, Samirin sedang mengembala sapi di kebun PT Bridgestone di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat pulang mengembala itu, kemudian ia memungut getah karet di kebun tersebut.

Saat sedang memungut sisa getah pohon karet menggunakan kantong plastik, ia kepergok petugas perkebunan.

Ia kemudian dibawa ke pos satpam, dan saat ditimbang berat getah karet yang diambil sekitar 1,9 kilogram.

Dan jika dijual harganya hanya RP 17.000.

Samirin mengaku baru pertama kali melakukannya, dan uang hasil menjual getah karet itu rencananya untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Tantowi Yahya: Stay Strong, Brother!

Sebut Negara Absen di Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, PKS: Negara Harus Hadir Perjuangkan Rakyat

Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

2. Perusahaan melaporkan ke polisi

Setelah berhasil menangkap Samirin, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus pencurian itu kepada polisi.

Ia juga ditahan polisi, karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.

Setelah mengantongi barang bukti dan meminta keterangan saksi, polisi melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Simalungun pada 12 November 2019.

Atas perbuatannya itu, bahkan jaksa menuntut Sarimin dihukum 10 bulan penjara.

3. Samirin divonis bersalah

Rabu (15/1/2020), sidang kasus pencurian yang dilakukan Samirin digelar di Pengadilan Simalungun.

Karena terbukti bersalah melakukan pencurian, terdakwa divonis hakim dengan hukuman 2 bulan 4 hari.

Dengan putusan itu, hari itu juga Samirin dinyatakan bebas.

Karena sebelumnya, ia telah menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan vonis tersebut.

Mendengar putusan itu, keluarga yang mendampingi mengaku bersyukur karena Samirin akhirnya bisa menghirup udara bebas.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," kata Samirin.

Kisah Kemal, Driver Ojol Usia 19 Tahun dan Tunarungu di Bandung, Sisihkan Penghasilan untuk Orangtua

Foto Lawas JK Berorasi saat jadi Aktivis Ditampilkan di ITB saat Penganugerahan Doktor, Ini Kisahnya

4. Tanggapan PT Bridgestone

Menanggapi putusan pengadilan itu, General Manager (GM) Legal PT Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto mengaku menghormati keputusan pengadilan.

Dan berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

Dalam menjalankan perusahaannya, ia mengaku akan mematuhi norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," tutur GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto seperti dilansir Tribunnews, Jumat (17/1/2020).

Dengan putusan itu, Samirin divonis dengan hukuman penjara 2 bulan 4 hari.

Ia terbukti bersalah karena melakukan pencurian getah karet milik perkebunan PT Bridgestone seberat 1,9 kilogram.

Atau jika dijual seharga Rp 17.000.

Avriellia Shaqqila Akui Prostitusi bersama Vanessa Angel, Hotman Paris: Salut, Dia Ngaku Apa Adanya

Luhut Binsar Panjaitan Minta Tersangka Kasus Jiwasraya Dimiskinkan: Biar Kapok, Jangan Hanya Penjara

5. Anggota DPR prihatin



Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika )

Selain didampingi oleh pengacara dan keluarga, dalam persidangan itu Samirin juga didampingi oleh anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.

Hinca mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Samirin.

Dalam kesempatan itu, selain mengimbau warga untuk tertib hukum, ia juga meminta PT Bridgestone untuk tidak memanfaatkan celah hukum untuk menghakimi masyarakat kecil.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi. Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Samirin Divonis Penjara, dari Memungut Getah Karet untuk Beli Rokok hingga Anggota DPR Prihatin"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved