4 Anak di Palu Ditangkap Polisi karena Diduga Terlibat Jambret, Begal, dan Rampok
Sebanyak 4 orang anak ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan karena diduga terlibat tindak pidana jambret, begal, dan rampok, khus
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 4 orang anak ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan karena diduga terlibat tindak pidana curat,curas,curanmor (C3).
Wakapolres Palu Kompol Abdul Azis mengatakan, empat anak itu terlibat di sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Modusnya beragam, seperti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan cara melukai korbannya dan mengambil barang berharga.
Serta aksi membongkar rumah warga kemudian masuk dan mengambil barang di dalam rumah.
"Pelaku Curanmor melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir dan merusak kunci," jelas Wakapolres Azis.
Ke-4 anak yang terlibat kasus C3 itu adalah CP (16), MA (16) RD (17), dan BM (17).
Mereka terlibat dalam 3 kasus C3 yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Palu.
Yakni untuk anak bernama CP melakukan aksinya di kos-kosan Jalan Touwa, Kota Palu, ia mencuri sejumlah alat elektronik berharga.
Atas tindakannya, CP diduga melanggar pasal 365 KUHPidana, dalam laporan LP/B-02/ I /2020/Res - Palu/Sek-Palsel, tanggal 11 Januari 2020 tentang Curat.
Kemudian terduga pelaku MA (16) dan RD (17) melakukan aksi begalnya dengan cara mengancam di Jalan Basuki Rahmat lorong Kancil.
Dilantik Kedua Kalinya Jadi Bupati Sigi, Siapa Itu Irwan Lapata? Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Per Jumat 26 Februari , Ada Penambahan 8.232 Kasus Covid-19, Indonesia Kini Catat 1.322.866 Kasus |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Sabtu 27 Februari 2021: Scorpio Ingin Melampiaskan Semua Hal yang Selama Ini Dipendam |
![]() |
---|
Bu Dokter Jabat Wakil Wali Kota Palu, Siapa Itu Reny A Lamadjido? Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja PT Shopee International Indonesia untuk Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Mendaftar |
![]() |
---|