Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu-sabu di Sigi, Dua di antaranya Perempuan
Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi kembali menangkap tiga orang terduga penyalahguna narkoba.
TRIBUNPALU.COM, SIGI -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi kembali menangkap tiga orang terduga penyalahguna narkoba.
Ketiga penyalahguna narkoba yang diketahui bernama SR, YN, dan AK itu merupakan warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Diketahui, terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu atas nama SR dan YN merupakan perempuan dan kakak beradik.
Ketiganya digelandang ke Mapolres Sigi, di Desa Maku, Kabupaten Sigi, Senin (20/1/2020) siang.
Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Minggu (12/1/2020), Tim Satuan Narkoba Polres Sigi melakukan penyidikan terkait informasi tersebut.
Bahwa memang benar ada dugaan penjualan narkoba di salah satu pondok milik terduga pelaku SN di Desa Tinggede Selatan.
• Sebanyak 7 Terduga Penyalahguna Narkoba di Banggai Ditangkap Polisi
• Kronologi 3 Oknum Polisi Polda Maluku yang Tertangkap Basah Pesta Narkoba di Asrama Sabhara Polda
• MUI Kota Palu Minta BNNP Ungkap ke Publik Jumlah Anak di Sulteng yang Terpapar Narkoba
Setelah memastikan terduga SN menjual sabu di pondok tersebut, sekitar Minggu sore, anggota Sat Resnarkoba menggerebek tempat tersebut.
"Dan melakukan penangkapan terhadap ketiganya, karena ketiganya ada di pondok tersebut," ungkap Andi.
Lanjut Kapolres Andi, barang bukti yang berhasil disita dari tangan SN sebanyak 37 paket kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 7,5 gram dan uang Rp1,4 juta.
Sedangkan pada terduga YN, disita barang bukti 4 paket kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 0,84 gram dan uang tunai Rp700 ribu.
Serta pada tersangka AK disita barang bukti 4 paket kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 0,91 gram dengan uang tunai Rp1,2 juta.
"Ketiganya mengaku menjual sabu-sabu di pondok tersebut," tambah Andi.
Berdasarkan pengakuan mereka, kata Andi, mereka nekat menjual karena ingin mendapatkan keuntungan.
Sementara, sumber barang haram itu berasal dari suami SN, yang saat ini masuk dalma DPO Polres Sigi.
Ketiganya disangkakan pasal 114 Ayat 1 Atau Pasal 112 Ayat 1 dengan Acamana hukuman manimal 5 tahun maksimal 20 Tahun. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
9 DPO MIT Poso Dipastikan Semakin Melemah, Danrem Minta Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
Mahfud MD Samakan Kasus Demokrat dengan PKB dan PDI, Rocky Gerung: Ngapain Bohong Sembunyikan Diri |
![]() |
---|
Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Senin 8 Maret 2021: Akhirnya Bertemu, Al dan Andin Bikin Baper |
![]() |
---|
Teddy Syach Ungkap Kondisi Buah Hatinya setelah Rina Gunawan Tiada:Bertahun-tahun Saya Tidur Sendiri |
![]() |
---|
UPDATE Corona di Indonesia Senin 8 Maret 2021: Tambah 6.894 Positif, 8.725 Sembuh, dan 281 Meninggal |
![]() |
---|