Soal Kabar Dirinya akan Dilengserkan, Erick Thohir: Mungkin Saya Cuma Menjabat Satu Tahun
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa saat ini banyak pihak yang menginginkannya untuk mundur.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan banyak pihak yang menginginkannya mundur.
Hal itu ia sampaikan seusai mengumumkan penyelesaian restrukturisasi utang PT Krakatau Steel di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Erick Thohir meminta agar Krakatau Steel menjalankan opersional secara baik.
"Sekarang kuncinya operasional, ini yang saya harapkan."
"Salah satunya yang saya titip juga ke lak Wamen, kalau habis restrukturisasi, operasionalnya mesti benar," kata Erick Thohir.
"Jangan nanti ada problem di menteri yang akan datang, 5 tahun mendatang, atau satu tahun mendatang."
"Karena mungkin saja saya cuma setahun, yang mau goyang, suruh mundur banyak kok," sambungnya.
• Alasan Erick Thohir Tunjuk Yenny Wahid dan Triawan Munaf Jadi Komisaris Garuda Indonesia
• BUMN Alami Banyak Masalah, Sandiaga Uno Merasa Kasihan dengan Erick Thohir: Temen Gue Lagi
• Sempat Diteror saat Bersih-bersih BUMN,Erick Thohir Kini Dapat Ancaman dari Kasus Jiwasraya & Asabri
Erick Thohir meminta agar bisnis semua BUMN dilakukan secara baik dan berkelanjutan.
Untuk itu, dia mengaku tengah fokus membenahi BUMN, salah satunya agar BUMN kembali ke bisnis intinya (core business).
"Apa yang kita lakukan bukan hanya untuk kita."
"Saya, Pak Budi (Budi Gunadi Sadikin), Pak Tiko (Kartika Wirjoatmodjo) harapkan apa yang dilakukan berkelanjutan, successor. Kita harus lebih sukses, bukan gali lobang," tuturnya.
Selain itu, Erick Thohir meminta agar para komisaris BUMN benar-benar membantunya dalam mengawasi kinerja perusahaan BUMN.
“Saya tidak mau juga komisaris hanya duduk-duduk dan tidak bantu kementerian untuk mengawasi."
"Tapi bukan ambil peran direksi, jangan juga, enggak boleh, kan ada tugasnya,” papar Erick Thohir.
Sebelumnya, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono mengunggah sebuah tulisan di laman Facebook-nya terkait kasus Jiwasraya.