Cerita Selebriti

Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Nikita Mirzani Tak Ditahan dan Diperbolehkan Pulang

"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang," tutur pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan kliennya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (3/2/2020).

Fahmi mengatakan terdapat dua berita bahagia di hari itu.

Yang pertama, Fahmi mengungkapkan Nikita telah diperbolehkan pulang dan kembali ke rumah.

Fahmi juga menjelaskan banding yang dilakukan oleh mantan suami Nikita, Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.

Sehingga Nikita menang dua kali dalam kasus perceraiannya dengan Dipo.

Yakni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi Agama.

Hilangnya Harun Masiku, Rocky Gerung: Permainan Semacam Ini Mudah Dibongkar

Kaitkan Virus Corona dengan Tulisan di Buku Iqra, Istri Ketiga Opick Unggah Permintaan Maaf

Cerita Orang Pertama Didiagnosa Virus Corona yang Sembuh:Memaksa Diri untuk Makan,Alami Demam Tinggi

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan kliennya tak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan kliennya tak ditahan dan diperbolehkan pulang. (Tangkap layar kanal YouTube beepdo)

Meski Nikita tak ditahan dan diperbolehkan pulang, Fahmi mengatakan statusnya saat ini adalah tahanan kota.

"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang," tutur Fahmi.

"Yang kedua, saya baru dapat informasi persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak."

"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama," ucap dia.

"Dipulangkan sebagai tahanan kota," tambahnya.

Fahmi menjelaskan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum soal penahanan Niki.

Dalam proses penahanan seseorang, dapat melihat dari unsur subjektif maupun objektif.

Unsur objektif sendiri terkait dengan pasal-pasal yang sesuai dalam kasus tersebut.

Pihak pengacara kemudian mengajukan permohonan pada pihak jaksa terkait jaminan Nikita untuk tak ditahan.

Fahmi mengatakan membuat jaminan yang menyatakan Nikita tidak akan melarikan diri serta hal terkait lainnya.

Rey Utami Menangis Minta Belas Kasihan pada Fairuz A Rafiq: Sesama Wanita Kan Ga Ada Perbedaan

Tak Punya Rumah, Kakek di Baubau Ini Tinggal 10 Tahun Dalam Goa di Tepi Pantai

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Permohonan sendiri diajukan secara pribadi oleh Nikita dengan melampirkan berbagai keterangan.

Termasuk penjelasan mengenai duduk perkara permasalahan antara Nikita dengan Dipo.

Dengan begitu Fahmi mengatakan agar kejadian yang sebenarnya dapat dimengerti dengan baik.

Fahmi mengungkapkan beberapa orang telah menjamin Nikita sebagai tahanan kota.

Sehingga Nikita diperbolehkan pulang setelah mendekam di penjara Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1/2020).

"Kalau pertimbangan itu jelas kita ajukan, jadi di dalam persoalan menahan seseorang atau tidak itu pasti ada unsur subjektif dan objektif," ungkap Fahmi.

"Kami ajukan permohonan dengan jaminan-jaminan Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya."

"Permohonan diajukan oleh Niki, dengan lampiran segala macem kita sampaikan soal kejadiannya agar jelas masalahnya," ujar dia.

"Beberapa orang menjamin, dan itulah yang menjadi pertimbangan akhirnya Niki dibolehkan pulang," imbuhnya.

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Bayinya Setelah Sempat Ikut 3 Hari di Dalam Tahanan Polisi

27 Tahun Sahabatan dengan Desta,Vincent Akui Tak Pernah Bertengkar:Makanya Gue Sayang Banget

Ketika ditemui sebelum menuju ke kejaksaan, Nikita mengabarkan soal keadaan sang anak yang masih bayi, Arkana.

Dikutip Tribunnews.com dari video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (3/2/2020), awalnya Nikita menyampaikan kondisi kesehatannya.

Nikita mengaku saat ini kondisinya dalam keadaan yang sehat.

Begitu pula dengan Arkana yang ikut bersamanya menginap di Polres Jakarta Selatan.

Nikita mengungkapkan berat badan Arkana bertambah selama tiga hari ikut menginap di tahanan.

Selain itu, Nikita juga menyampaikan Arkana tidak menangis selama bersamanya di penjara.

"Sehat. Baik dia juga, dia berat badannya tiga hari di sini bertambah," tutur Nikita.

"Makin berat, enggak nangis, pokoknya baik-baik aja," ungkapnya.

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) bersama berkas perkara dan barang bukti.
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) bersama berkas perkara dan barang bukti. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Tak hanya itu, Nikita menyampaikan cerita saat berada ditahanan.

Nikita mengaku merasa seru karena bisa mengenal orang banyak.

Selain itu, Nikita juga merasa bisa lebih beristirahat.

Nikita mengatakan sempat berbincang dengan para sipir.

"Enggak ada masalah, seru di dalem bisa kenal sama orang-orang banyak, istirahat juga," ungkap Nikita.

"Bisa ngobrol sama sipirnya juga, baik-baik," lanjutnya.

Hadiri Acara Ulang Tahun Anak Marcus Gideon, Potret Kevin Sanjaya Ini Disebut Warganet Mirip Menteri

Dilihat dari Angka Kematian, Ketua IDI Sebut Virus Corona Tidak Lebih Ganas dari SARS dan Flu Burung

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Tak Ditahan dan Diperbolehkan Pulang ke Rumah Meski Jadi Tersangka Kasus KDRT

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved