Palu Hari Ini
Pria di Palu Kena Sanksi Adat Harus Sediakan 5 Ekor Kambing karena Hina Masyarakat Kelurahan Duyu
Seorang pria di Kota Palu pemilik akun facebook Ahmad Azhari Mursalin disanksi adat denda lima ekor kambing.
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Seorang pria di Kota Palu pemilik akun facebook Ahmad Azhari Mursalin disanksi adat denda lima ekor kambing.
Pria tersebut disanksi adat karena diduga telah menghina warga Kelurahan Duyu melalui komentarnya di group info Kota Palu.
Keputusan Givu itu ditetapkan melalui sidang adat yang digelar di Bantaya atau rumah adat Kelurahan Duyu, pada 4 Februari 2020.
Dengan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) mengenai Dewan Adat, Nomor 333 mengenai Salam Pale atau salah tangan.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Duyu, Ramli Betalembah mengatakan, warga Kelurahan Besusu Tengah itu sudah mengakui kesalahannya.
• Penghina Tri Rismaharini Tulis Permintaan Maaf, Polisi Sebut Bakal Adakan Mediasi
• Seorang Pria Tulis Postingan di Facebook Berisi Hinaan Terhadap TNI yang Gugur di Papua
• Penumpang Ditahan Pilot Karena Dugaan Penghinaan, Bos Garuda Indonesia Minta Maaf
Pihaknya juga sudah memaafkan, tetapi sesuai dengan ketentuan adat Suku Kaili, sanksi adat alias givu tetap diberlakukan.
Hal itu juga menurutnya sudah diatur dalam peraturan Wali Kota Palu.
"Karena pelaku telah melakukan salam pale atau salah tangan, contohnya seperti orang mencuri, karena Facebook ini diketik menggunakan tangan,” jelas Ramli Betalembah, Rabu (5/2/2020) siang.
Sebelumnya, kata Ramli, pihaknya memberi sanksi dua ekor kambing.
Namun pihaknya menaikan menjadi lima ekor.
4 Jam Pohon Tumbang Tutup Jalan, Lalulintas Kembali Normal di Jl Veteran Kota Palu |
![]() |
---|
Sempat Tutup Total karena Pohon Tumbang, Akses Jl Veteran Palu Sudah Bisa Dilalui |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan, Pengendara di Jl Veteran Palu Harus Putar Arah |
![]() |
---|
DPRD Palu Sayangkan Pendataan Kasus Kekerasan Anak di Kelurahan Masih Minim |
![]() |
---|
Penguatan Mutu AKademik: Dosen FTIK IAIN Palu Wajib Riset dan Pengabdian Masyarakat |
![]() |
---|