10 Adegan dan 2 Pertimbangan Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Digelar Dini Hari
Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan kepolisian guna memenuhi kelengkapan berkas perkara.
Selain itu, awak media juga tidak mengetahui detil adegan dalam kontruksi penyiraman Novel.
Sebab, rekontruksi berlangsung secara tertutup.
Diketahui, rekontruksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dimulai sejak pukul 03.00 WIB.
Puluhan personel polisi dengan bersenjata lengkap diketahui ikut mengamankan proses rekonstruksi kali ini.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penyiraman Novel yaitu RK dan RB di daerah Depok, Jawa Barat.
Keduanya diketahui berstatus anggota polri aktif.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan