Viral Media Sosial
4 Fakta Hajatan Anak Rektor UNM yang Tuai Hujatan:Tutup Jalan Selama 2 Hari dan Undang 10 Ribu Tamu
Berikut empat fakta hajatan putri Rektor UNM dengan putra Setprov Sulsel yang tuai hujatan; dari tutup jalan selama 2 hari hingga undang 10 ribu tamu.
Fathur Rochman menegaskan, setiap warga mempunya hak yang sama dalam pemberian izin. Baik izin penggunaan jalan ataupun izin keramaian.
"Intinya itu ada beberapa penilaian. Jadi setiap warga itu mempunyai hak untuk mengajukan izin keramaian dari intel. Terus, izin penggunaan atau pam (pengamanan) jalan itu dari lalu lintas," jelasnya.
4. Sudah kantongi izin
Disebutkan, penutupan jalan tersebut, telah mengantongi izin dari pihak kepolisian terkait penutupan jl Bontolangkasa arah Jl Andi Djemma.
Penutupan jalan dilakukan karena adanya hajatan pernikahan yang digelar Rektor UNM Prof Dr Husain Syam.
Hal itu diungkapkan Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar AKP Hartati, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2020) sore.
Menurut AKP Hartati, penutupan dan pengalihan arus kendaraan itu dimohonkan oleh Rektor UNM Prof Husain Syam selama dua hari yakni mulai hari Kamis hingga Jumat.
"Itu memang ada surat permintaan penutupan jalan masuk, itu resmi suratnya," kata AKP Hartati.
"Beliau (Prof Husain Syam) meminta kepada kita dengan adanya hajatan beliau untuk pernikahan anaknya," lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya tidak semerta-merta mengeluarkan izin penutupan jalan.
Pasalnya, untuk melakukan penutupan jalan, harus disesuaikan dengan kondisi sekitar jalan.
Seperti, adanya jalur alternatif untuk pengalihan.
"Kita tidak serta merta memberikan izin. Waktu yang diutus datang ke sini, saya harus meninjau dulu ke lapangan, apakah ada akses untuk jalan alternatif," ujarnya.
Setelah dicek kata Hartati, penutupan jalan itu memungkinkan dilakukan.
Sebab, di sekitar lokasi terdapat beberapa jalur alternatif yang dapat digunakan.
"Jalur alternatif ada di Jl Bontolangkasa, Jl Bontolanra. Jadi yang dari AP Pettarani itu ke Jl Andi Djemma kan tendanya sudah terbangun, jadi semua kita alihkan ke Jl Faisal," terang Hartati.
Permintaan penutupan jalan itu kata Hartati telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas pasal 127 dan 128.
(TribunPalu.com/TribunMakassar.com)