Palu Hari Ini
Penumpang Pesawat Kedapatan Bawa Sabu 1 Kilogram di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
HI (27) kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, saat tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Selasa (11/2/2020) malam.
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Seorang penumpang pesawat berinisial HI (27) kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, saat tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Selasa (11/2/2020) malam.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulteng.
Dari hasil pemeriksaan kata Kapolda Syafril, narkoba jenis sabu-sabu itu berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir menuju Kota Palu dan telah melewati bandara di Jakarta dan Makassar.
"Sekarang sedang kita lakukan pendalaman, siapa itu pemilik batang di sana, koordinasi dengan Polda Sumut, kemudian juga kita sedang meneliti, bagaimana dia bisa lolos di sepanjang perjalanan," tegas Kapolda Syafril.


• Cegah Penyebaran Virus Corona, Sejumlah Restoran di Hong Kong Buat Batas Pemisah Antarpengunjung
• Catat! Berikut 7 Promo yang Bisa Kamu Dapatkan Pada Hari Valentine 14 Februari Mendatang
• Kisah Pasutri Tunanetra Penjual Kerupuk di Lampung: Tiap Berantem Istri Luluh dengan Cokelat
• Fakta Unik Ditangkapnya Lucinta Luna, Kenakan Selop 10 Juta Rupiah dan Bawa Sekoper Pakaian
Terduga pelaku penyalahguna narkoba berinisial HI itu diketahui beralamat di Palembang Sumatra Selatan.
HI ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan nasional.
Kata Kapolda, setelah koordinasi dengan pihak Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, terduga pelaku diamankan saat memasuki ruang kedatangan.
Setelah dilakukan penggledahan, ternyata di dalam tas yang dibawa telah disimpan dua plastik besar kristal putih di dalam sepatu warna hitam yang diduga sabu dengan berat kurang lebih satu kilogram.
Pelaku saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng berikut barang bukti berupa dua plastik kristal putih diduga sabu seberat satu kilogram, uang tunai Rp650.000, sepasang sepatu warna hitam, satu buah ransel, satu buah tas kecil warna coklat, satu buah handphone dan KTP atas nama HI.
Terhadap pelaku dapat diancaman pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Kehadiran Juru Parkir Liar di Kota Palu Masih Jadi Keluhan Masyarakat |
![]() |
---|
Berusaha Lari, Betis Pelaku Curanmor di Palu Didor Polisi |
![]() |
---|
Libur Imlek 2021 Tepat Akhir Pekan, Hutan Kota Palu Diserbu Pengunjung |
![]() |
---|
Berkah Imlek, Pengusaha Muda di Kota Palu Ini Untung Berlipat |
![]() |
---|
BMC Peduli Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Jl Sungai Manonda Palu |
![]() |
---|