Tersangka Kasus Curanmor Kecamatan Palu Barat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu
Tersangka kasus curanmor wilayah hukum Polsek Palu Barat diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Palu.
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu.
Kanit Reskrim Iptu Rislan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pria berinisial AM alias A (20) yang diduga sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Palu Barat.
Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Sungai Malino, Kelurahan Ujuna, Kota Palu itu, diserahkan ke Kejari Palu per tanggal 11 Februari 2020.
"Tersangka dikeluarkan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palu, karena kasusnya sudah masuk tahap dua," jelas Rislan, Selasa (11/2/2020) sore.
• Dua Pria Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kelurahan Talise, Kota Palu
• Polsek Palu Barat Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Kelurahan Nunu
Penyerahan itu kata Rislan, karena penyidikan kasus dan proses hukum telah selesai di Polsek Palu Barat.
Sehingga diserahkan kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Palu untuk didalami oleh JPU.
Pihaknya kata Rislan, akan menunggu hasil dari kejaksaan, apakah kasus tersebut dikembalikan ke Polsek Palu Barat atau dilanjutkan ke pengadilan untuk proses sidang.
"Tersangka dikeluarkan terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 dalam perkara pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)Ke-3e, 4e KUHP," tambah Rislan.
Rislan mengatakan, tersangka sendiri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP B/214/XII/2019/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar, pada tanggal 14 Desember 2019 lalu.
• Polres Palu Kembali Menangkap Pelaku Curanmor
• Seusai Beraksi, Dua Pelaku Curat, Curas dan Curanmor Diamankan di Kos-kosan
"Tersangka ini kita tangkap beberapa waktu lalu, dan dalam melakukan aksinya dari pengakuannya hanya tersangka sendiri," katanya.
Setelah melakukan aksinya, kata Rislan, barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka dijualnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
"Barang bukti kasus ini telah kami amankan, dan atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman lima tahun keatas berdasar Pasal 363," tandas Rislan. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Apa itu Unlawful Killing? Istilah dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
Pegawai BCA, Nur yang Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara Buka Suara,Ini Cerita Dia |
![]() |
---|
SBY Akan Demo ke Istana Terkait KLB, Ferdinand: Ini Adu Domba, Itu Urusan Internal Bukan Jokowi |
![]() |
---|
Azriel Ceritakan Detik-detik Ashanty Kritis karena Covid-19: Matanya Sudah Putih, Naik-naik Gini |
![]() |
---|
1200 Kader Akan Hadiri KLB, Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketum: Orang Dalam Lebih Bagus |
![]() |
---|