Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri & Juga Keponakan, Modusnya Menakuti Santet hingga Traktir Bakso
Seorang ayah di Lampung, tega menggauli anak tirinya sendiri dan keponakannya.
Dia merayu korban N, dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 5.000 dan Rp 10.000.
Bahkan, pelaku juga membelikan makanan untuk N agar mau menuruti keinginan bejatnya.
"Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku," jelas Martono.
Sebelumnya, Polsek Padasuka juga telah mengamankan H (41).
Dia adalah, pelaku rudapaksa pada anak tirinya yakni N (14).
Ternyata kedua pelaku H dan Y ini masih kerabat, karena Y melakukan rudapaksa pada anak tiri H.
Kapolsek Padasuka AKP Martono menyebut, korban N dan WM melaporkan kedua pelaku pada Rabu (12/2/2020).
"Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri."
"Dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020," kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Setelah ada laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku H, di hari yang sama pada pukul 16.30 WIB.
Lalu, 30 menit kemudian pelaku Y juga dibekuk polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku H mengaku dua kali menggauli N.
Yakni, pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekap di dalam penjara.
Kedua pelaku yaitu, H dan Y dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3.
Serta, pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pidana maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustras-perkosaan-pencabulan.jpg)